KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah
![KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/65e24465b57557964dc5fa9e12995a26.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menerapkan prinsip standar ganda dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA). Terhadap putusan MA terkait uji materi pasal penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU terkesan lamban dalam menindaklanjutinya dan berujung tidak merevisi.
Di sisi lain, KPU sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meski belum resmi diundangkan. Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat disinggung soal gugatan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd. Bahkan, ia mengatakan KPU seharusnya tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK. Diketahui, MK baru bakal memutus perkara uji materi syarat usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
Baca juga: KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" kata Neni kepada Media Indonesia.
Ia berpendapat, bedanya sikap KPU terhadap putusan MK dan MA memperlihatkan kepentingan politik oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinilai memuluskan jalan pencalonan kandidat tertentu untuk berkontestasi dalam tingkat pilpres.
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Neni mempertanyakan pernyataan Hasyim yang sudah berencana merevisi PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden, sementara putusan MK belum diketok. Ia pun berharap KPU dapat bekerja secara independen dan tidak partisan.
"Putusan (MK) belum ada, tetapi koordinasi sudah dilakukan. Sementara yang sudah jelas ada putusan MA tidak ditindaklanjuti secara serius," tandasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan syarat batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pasal itu diujimaterikan ke MK lewat beberapa perkara, di antaranya diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya bakal merevisi PKPU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden jika MK mengabulkan gugatan uji materi syarat usia capres dan cawapres.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap