KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30 Keterwakilan Perempuan
![KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/6ba730f52f370ab9a423ceabb4025977.jpg)
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak diatur soal sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol.
"Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30%, kalau menurut UU ya 30% gitu aja," ujarnya, Senin (9/10).
Menurut Hasyim, KPU tidak bisa memberi sanksi atau pun mengatur sanksi dalam PKPU. Sebab, kuota 30% perempuan merupakan syarat pencalonan bukan syarat peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol
"Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi. Jadi tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Hasyim, KPU telah menyurati parpol untuk segera memenuhi kuota tersebut. Parpol harus mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan bahwa kuota 30% itu dibulatkan ke atas.
Baca juga: KPU Abaikan Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan
"Dalam putusan MA tersebut di amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," tandasnya. (Van/Z-7)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap