KPU Abaikan Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan
![KPU Abaikan Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/8a69513d6560840e26305f186806f663.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
KPU lebih mengandalkan niat baik partai politik untuk memedomani putusan MA yang telah diketok sejak Selasa (29/8). Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik terkait hal tersebut.
"Dan KPU juga berkeyakinan partai politik memahami dengan baik dua Putusan Mahkamah Agung atas judicial review Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023," ujar Idham melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Diketahui, MA juga sudah memutus perkara uji materi yang salah satunya dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Pasal 11 ayat (6) dalam PKPU yang sama. Pasal itu terkait syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif.
Idham berkilah, tahapan pencalonan anggota legislatif sebentar lagi akan berakhir. Itu ditandai dengan tahap penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023. Sebelumnya pada 3 Oktober lalu, KPU sudah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT.
"Dan pada umumnya para ahli yang menjadi pembicara dalam focus group discussion mengatakan bahwa putusan MA mengandung prinsip prospektif, bukan retroaktif," tandas Idham.
Sebelumnya pada Senin (2/10), KPU mengundang lima ahli hukum tata negara untuk membahas tindak lanjut atas putusan MA terkait keterwakilan perempuan maupun syarat pencalonan mantan terpidana sebagai anggota legislatif.
Salah satu pemohon uji materi pasal keterwakilan perempuan ke MA sekaligus mantan anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib berpendapat kegiatan FGD yang dilakukan KPU sebetulnya tidak perlu dilakukan. Sebab, KPU terkesan mencari-cari pembenaran.
"Kalau diskusi dengan pakar seolah-olah meragukan putusan MA. Putusan MA kan tidak untuk didiskusikan ulang," tandas Wahidah. (Z-5)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Keterwakilan Perempuan di DPR RI Meningkat Tipis
DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Konsisten Ditingkatkan
DPR RI Dinilai Lemah Penuhi Hak Komitmen Kebijakan Pro Perempuan
Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap