visitaaponce.com

DPR RI Dinilai Lemah Penuhi Hak Komitmen Kebijakan Pro Perempuan

DPR RI Dinilai Lemah Penuhi Hak Komitmen Kebijakan Pro Perempuan
Gedung Nusantara DPR RI(MI/M Irfan )

PENGATURAN pembulatan pecahan desimal ke bawah angka nol di belakang koma hasil pembagian keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg)  minimal 30% dengan jumlah kursi pada dapil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengurangi tingkat keterwakilan perempuan di parlemen.

Meski sudah dinyatakan bersalah dengan melanggar administrasi pemilu oleh Bawaslu, KPU diprediksi tidak bakal merevisi 267 daftar calon tetap (DCT) dari 17 partai politik pada dapil yang keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30%.

Padahal, kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang jumlah anggota perempuannya 20,89% atau berjumlah 120 dari 575 total anggota masih dinilai lemah memperjuangkan kebijakan pro perempuan.

Baca juga : Sudah Bisa Diaskes, Data Caleg DPR RI Minim Informasi

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara nasib RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sampai sekarang tidak jelas.

"Dalam banyak rekrutmen pejabat publik oleh DPR, sikap pro perempuan hampir tak sedikit pun terlihat. Kalaupun ada pejabat perempuan yang lolos seleksi di DPR, itu nampak hanya agar terlihat memenuhi syarat saja alias formalitas," kata Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (30/11).

Ia berpendapat, kinerja DPR RI periode 2019-2024 terhadap keberpihakan kebijakan pro perempuan ironis karena dipimpin oleh perempuan, yakni Puan Maharani.  

Baca juga : Pemilih Perlu Tahu CV Caleg sebelum Nyoblos

Menurut Lucius, rendahnya komitmen DPR RI terhadap kebijakan pro perempuan dapat dipahai karena wakat partai politik yang tidak memberikan perempuan untuk leluasa berkembang.

Watak itu, sambung Lucius, terejawantah lewat pengajuan daftar calon anggota legislatif yang kurang mengakomodir perempuan caleg. Menurutnya, pengusungan perempuan caleg oleh partai politik hanya sekadar memenuhi syarat saja, ketimbang ekspresi keberpihakan partai pada perjuangan perempuan.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang keterwakilan perempuan caleg pada daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR RI-nya telah melampaui kuota minimal 30%. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat