DPR RI Dinilai Lemah Penuhi Hak Komitmen Kebijakan Pro Perempuan
PENGATURAN pembulatan pecahan desimal ke bawah angka nol di belakang koma hasil pembagian keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) minimal 30% dengan jumlah kursi pada dapil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengurangi tingkat keterwakilan perempuan di parlemen.
Meski sudah dinyatakan bersalah dengan melanggar administrasi pemilu oleh Bawaslu, KPU diprediksi tidak bakal merevisi 267 daftar calon tetap (DCT) dari 17 partai politik pada dapil yang keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30%.
Padahal, kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang jumlah anggota perempuannya 20,89% atau berjumlah 120 dari 575 total anggota masih dinilai lemah memperjuangkan kebijakan pro perempuan.
Baca juga : Sudah Bisa Diaskes, Data Caleg DPR RI Minim Informasi
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara nasib RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sampai sekarang tidak jelas.
"Dalam banyak rekrutmen pejabat publik oleh DPR, sikap pro perempuan hampir tak sedikit pun terlihat. Kalaupun ada pejabat perempuan yang lolos seleksi di DPR, itu nampak hanya agar terlihat memenuhi syarat saja alias formalitas," kata Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (30/11).
Ia berpendapat, kinerja DPR RI periode 2019-2024 terhadap keberpihakan kebijakan pro perempuan ironis karena dipimpin oleh perempuan, yakni Puan Maharani.
Baca juga : Pemilih Perlu Tahu CV Caleg sebelum Nyoblos
Menurut Lucius, rendahnya komitmen DPR RI terhadap kebijakan pro perempuan dapat dipahai karena wakat partai politik yang tidak memberikan perempuan untuk leluasa berkembang.
Watak itu, sambung Lucius, terejawantah lewat pengajuan daftar calon anggota legislatif yang kurang mengakomodir perempuan caleg. Menurutnya, pengusungan perempuan caleg oleh partai politik hanya sekadar memenuhi syarat saja, ketimbang ekspresi keberpihakan partai pada perjuangan perempuan.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang keterwakilan perempuan caleg pada daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR RI-nya telah melampaui kuota minimal 30%. (Z-5)
Terkini Lainnya
Presiden Dukung Temuan Dana Kampanye Gelap Diproses
Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas
KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI
Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Mardiono Tegaskan akan Terus Jaga PPP Sesuai Pesan Maimoen Zubair
PPP tidak Lolos ke Parlemen, Elite Partai Didesak Segera Minta Maaf
Elite PPP Didesak Mundur
PPP tidak Lolos Parlemen, Suharso Sebut Pemimpin Harus Tanggung Jawab
Pemimpin Politik Prancis Bergegas Siapkan Pemilu Dadakan Setelah Macron Membubarkan Parlemen
Perdana Menteri Belgia Alexander De Croo Mengundurkan Diri Setelah Kekalahan Pemilu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap