visitaaponce.com

Pemilih Perlu Tahu CV Caleg sebelum Nyoblos

Pemilih Perlu Tahu CV Caleg sebelum Nyoblos
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, DCT yang dipublikasi itu juga akan disertai dengan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) para(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dari tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hari ini, Jumat (3/11). DCT tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu (4/11).

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, DCT yang dipublikasi itu juga akan disertai dengan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) para caleg.

Kendati demikian, Idham mengatakan pihaknya harus mengantongi izin dari caleg untuk mengungkap CV tersebut. Dengan demikian, tidak semua caleg bakal mengizinkan CV-nya dibuka.

Baca juga: Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg

"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Idham.

Seiring dengan penetapan dan rencana pengumuman DCT ke publik, Idham menyebut pihaknya telah mengundang jajaran KPU daerah dalam rangka bimbingan teknis atau terkait pencermatan daftar nama caleg dalam rancangan DCT.

Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres

Bimtek, sambungnya, juga dilakukan untuk finalisasi pengisi daftar nama caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik sesuai tingkatannya.

Pengumuman CV para caleg menjadi kebutuhan tersendiri bagi pemilih sebelum menentukan wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen. Apalagi, masa kampanye untuk Pemilu 2024 hanya berlangsung singkat, yakni selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, pengungkapan CV para caleg merupakan right to know bagi publik.

"Maka pemilih jangan sampai memilih seperti kucing dalam karung karena keengganan para caleg di partai untuk membuka daftar riwayat hidup," terang Neni.

Sebelum DCT, KPU telah menetapkan nama para caleg dalam daftar calon sementara (DCS) pada pertengahan Agustus lalu. Adapun total caleg DPR RI dalam DCS saat itu sebanyak 9.919 orang yang terdiri dari 6.245 caleg laki-lagi dan 3.674 caleg perempuan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat