visitaaponce.com

Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg

Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg
Ilustrasi(Dok.MI )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan menetapkan daftar calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota pada Jumat (3/11). Setelah nama para caleg tercantum dalam daftar calon tetap (DCT), partai politik didesak untuk membuka curriculum vitae (CV) atau riwayat hidup caleg.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, CV para caleg seyogianya merupakan right to know bagi publik. Keterbukaan CV itu dinilai mendesak mengingat masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Maka pemilih jangan sampai memilih seperti kucing dalam karung karena keengganan para caleg di partai untuk membuka daftar riwayat hidup," terang Neni kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).

Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa KPU hanya dapat membuka CV jika para calon bersedia. Padahal, DEEP berpendapat bahwa CV para calon bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan, terlebih rekam jejak tersebut merupakan kebutuhan pemilih.

Bagi Neni, kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 tidak kalah krusial dengan pemilihan presiden-wakil presiden. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah ditetapkan dalam DCT.

Baca juga: Revisi PKPU Syarat Usia Capres-cawapres Bertujuan Cegah Sengketa

"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.

Di sisi lain, Neni mengapresiasi imbauan dari Bawaslu agar para caleg tidak melakukan kampanye di luar jadwal lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan preventif agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

"Bawaslu harus ekstra melakukan pengawasan melekat dan mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang partai politik maupun caleg berkampanye sebelum 28 November 2023. Sampai tanggal tersebut, peserta Pemilu 2024 diminta untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).

"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat