visitaaponce.com

KPU Segera Surati Partai Politik untuk Buka CV Caleg

KPU Segera Surati Partai Politik untuk Buka CV Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).(MI/Susanto )

SETELAH daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapakan pada Jumat (3/11) dan akan mulai diumumkan ke publik mulai Sabtu (4/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyurati pimpinan partai politik untuk membuka daftar riwayat hidup (DRH) atau curriculum vitae (CV) para caleg masing-masing. CV para caleg dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan pemilih sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, CV para caleg belum akan diunggah lewat laman resmi KPU, yakni www.infopemilu.kpu.go.id. Pengumuman DCT hanya memuat partai politik, nomor urut partai politik, daerah pemilihan, nama, foto, dan nomor urut calon saja. Pihaknya masih harus meminta persetujuan dari parpol agar para caleg mau membuka CV-nya ke publik.

"Kami optimistis bahwa partai politik akan memberikan persetujuan, dan juga calon-calon yang ada di dalam DCT itu juga bersedia di publikasikan CV atau daftar riwayat hidupnya," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.

Baca juga : Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg

Optimisme itu didasarkan Hasyim karena CV terkait erat dengan citra diri masing-masing caleg. Selain itu, pemublikasian CV juga dapat dijadikan strategi tersendiri bagi para caleg untuk memperkenalkan diri kepada pemilih.

KPU RI, lanjutnya, sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke pimpinan partai politik tingkat nasional dalam rangka membuka CV caleg tingkat DPR RI. Adapun surat permintaan izin membuka CV caleg tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing dikirim oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

"Kami kan sudah menyiapkan surat, tinggal kita kirim, maksimal besok lah pada 4 November 2023," jelas Hasyim.

Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu

Menurut Hasyim, izin KPU kepada partai politik dibutuhkan karena CV para caleg mengandung informasi yang dikecualikan. Informasi itu, sambungnya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan para caleg harusnya mau membuka CV jika mau mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Ia berpendapat, KPU tidak perlu meminta izin kepada partai untuk memublikasikan CV caleg.

Bagi Perludem, CV para caleg penting dibuka agar publik mendapatkan informasi detail mengenai calon wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen. Meskipun publik dapat mencari tahu informasi tersebut lewat internet, tapi sumbernya dinilai tidak otoritatif jika bukan berasal dari KPU.

Baca juga : Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru

"KPU adalah lembaga yang punya otoritas untuk membuka informasi ini, sumbernya resmi," tandas Khoirunnisa.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengajak pemilih meluangkan waktu untuk mengakses laman resmi KPU guna mengetahui siapa saja caleg yang bakal dipilih. Menurutnya, rekam jejak para calon dapat dijadikan acuan dalam memilih.

"Latar belakang keilmuan dan keahlian para kontestan dan jejak publik mereka selama ini sebelum mencalonkan diri dapat menjadi pertimbangan pemilih," kata Mita. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat