visitaaponce.com

Konversi Surat Suara DPRDPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru

Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru
Warga antusias mengikuti perhitungan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden(MI / Ramdani)

KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menghitung sah surat suara pemilu DPR RI dan DPRD yang tertukar pada satu daerah pemilihan (dapil) dinilai keliru. Pasalnya, hal itu mengingkari sistem daftar proporsional terbuka yang membebaskan pemilih memilih calon anggota legislatif (caleg) secara langsung, alih-alih hanya mencoblos partai politik.

KPU memutuskan, caleg yang dicoblos pemilih dalam surat suara DPR dan DPRD dengan dapil berbeda akan dikonversi menjadi suara partai politik. Bagi pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, KPU seharusnya tidak mengabaikan hak pemilih.

"Untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki. KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (15/2).

Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi

Bagi Titi, tidak semua pemilih paham dengan keputusan yang dibuat oleh KPU tersebut, sehingga tidak ada keberatan di tengah masyarakat. Ia menilai, kebijakan itu diambil karena KPU juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menganggap bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD, dalam hal ini caleg, merupakan partai politik.

"Namun, hal itu pada dasarnya bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD," pungkasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap, permasalahan surat suara tertukar terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 29 provinsi. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui petugas KPPS dan PPS di tingkat kelurahan.

Baca juga : Survei: TNI Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPD Paling Buncit

"Yang pertama, untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," terangnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, RI Jakarta.

Namun, untuk urat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain yang terlanjur dicoblos dinyatakan tidak sah. Atas kejadian-kejadian tersebut, Hasyim telah memerintahkan jajarannya untuk mencatat dalam formulir kejadian khusus. (Tri/Z-7)

 

Baca juga : PAN: Peluang Zulhas Nyaleg di Kandang PDIP Masih Terbuka

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat