visitaaponce.com

NasDem Usulkan RUU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas

NasDem Usulkan RUU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari.(Ist/DPR)

FRAKSI Partai NasDem kembali mengajukan RUU Advokat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pengajuan tersebut dilakukan kembali setelah sebelumnya gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Alasan lainnya yakni karena adanya kebutuhan untuk memperkuat posisi advokat dalam integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.

Tugas advokat, menurutnya, penting demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

"Kami memandang peran advokat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka dan terdakwa, terlebih terdapat beberapa kasus yang berujung pada kriminalisasi dan ketidakadilan akibat tidak adanya pendampingan hukum yang optimal," jelasnya, Rabu (31/8).

Baca juga: Komisi V DPR Minta Irjen Kemenhub agar Tingkatkan Pengawasan Internal

Perkembangan di dunia advokat khususnya terkait pengaturan mengenai organisasi advokat tidak lagi sejalan dengan pengaturan dalam UU advokat yang berlaku. Oleh sebab itu UU advokat, menurut Taufik, dibutuhkan pembaharuan.

"Perlu ada pengaturan, ada pembaharuan sehingga UU advokat kita bisa sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Kami dari NasDem akan mendorong RUU Advokat masuk dalam prolegnas Prioritas 2023"

Fraksi NasDem merupakan pengusul RUU Advokat dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah tersebut RUU Advokat berada pada daftar nomor 30.

Selain RUU advokat lanjut Taufik, fraksi NasDem juga mengajukan beberapa usulan RUU lainnya yakni, RUU masyarakat Adat, RUU Pertembakauan, RUU Kedokteran Hewan dan RUU Sistem Perbukuan.

"Di luar 5 RUU itu, NasDem juga mendorong dan mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Dikdok untuk kembali dilanjutkan dalam RUU Prioritas di tahun 2023 nanti," ungkapnya.

Adapun untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten, RUU Narkotika, RUU Landas Kontinen, RUU KUHP dan RUU Kitab Acara Hukum Perdata serta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sudah dalam tahap pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR didorong untuk bisa segera diselesaikan.

Sedangkan RUU Sisdiknas NasDem menyampaikan keberatannya dan meminta pemerintah terlebih dahulu melalukan pembahasan penyusunan naskah akademik dan draft RUU dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta terlebih dahulu mendiskusikan peta jalan pendidikan bersama para pemangku kepentingan.

"Hal ini penting agar tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terpenuhi," tukasnya. (Sru/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat