KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai
![KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/69304ec9b70dd46548b33fd100a59a5f.jpg)
KOMISI Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM). Setidaknya, KY membutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus Paniai yang terjadi pada 2014.
Juru bicara KY Miko Ginting menjelaskan, tiga hakim ad hoc HAM itu nantinya akan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Proses seleksi hakim ad hoc untuk tingkat kasasi dan PK, lanjut Miko, memang menjadi kewenangan KY.
"Kemarin seleksi di MA (Mahkamah Agung) untuk (pengadilan) tingkat pertama dan tingkat banding," kata Miko saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Sebelumnya, MA telah rampung melakukan seleksi untuk hakim ad hoc HAM dengan meloloskan delapan orang. Empat hakim akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama, sedangkan empat lainnya di pengadilan banding.
KY, kata Miko, hanya membutuhkan tiga orang hakim ad hoc HAM baik di tingkat kasasi maupun PK. Nantinya, pengaturan komposisi hakim dalam mengadili perkara akan dilakukan oleh MA.
"Nanti juga akan dikombinasikan dengan hakim agung dalam memeriksa dan mengadili perkara," tandasnya.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyebut kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA sangat mendesak mengingat Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas perkara HAM berat Paniai dari Kejaksaan Agung sejak Juni 2022.
Ia memaparkan, persyaratan calon hakim ad hoc HAM antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Selain itu, umur calon hakim setidaknya 50 tahun dan tidak pernah dipidana melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," pungkas Siti.
Empat hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama adalah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Untuk tingkat banding, empat hakim yang akan mengadili yakni Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).
Dalam perkara Paniai, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal. (P-2)
Terkini Lainnya
3 Jenazah Korban Penyerangan KKB di Pos Pol 99 Paniai Telah Dievakuasi
Tokoh Papua Minta KPU dan Bawaslu Awasi Potensi Manipulasi Suara di Paniai
Bawaslu Sebut Gangguan Keamanan Jadi Tantangan Pemilu Susulan di Paniai
Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS
KPU Tunda Pemungutan Suara di Empat Distrik Paniai Buntut Perusakan Logistik
Kecewa dengan KPU, Warga Rusak Surat dan Kotak Suara di Paniai Papua Tengah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap