visitaaponce.com

KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai

KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai
Unjuk rasa sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2014), terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.(ANTARA)

KOMISI Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM). Setidaknya, KY membutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus Paniai yang terjadi pada 2014. 

Juru bicara KY Miko Ginting menjelaskan, tiga hakim ad hoc HAM itu nantinya akan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Proses seleksi hakim ad hoc untuk tingkat kasasi dan PK, lanjut Miko, memang menjadi kewenangan KY.

"Kemarin seleksi di MA (Mahkamah Agung) untuk (pengadilan) tingkat pertama dan tingkat banding," kata Miko saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Sebelumnya, MA telah rampung melakukan seleksi untuk hakim ad hoc HAM dengan meloloskan delapan orang. Empat hakim akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama, sedangkan empat lainnya di pengadilan banding.

KY, kata Miko, hanya membutuhkan tiga orang hakim ad hoc HAM baik di tingkat kasasi maupun PK. Nantinya, pengaturan komposisi hakim dalam mengadili perkara akan dilakukan oleh MA.

"Nanti juga akan dikombinasikan dengan hakim agung dalam memeriksa dan mengadili perkara," tandasnya.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyebut kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA sangat mendesak mengingat Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas perkara HAM berat Paniai dari Kejaksaan Agung sejak Juni 2022.

Ia memaparkan, persyaratan calon hakim ad hoc HAM antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Selain itu, umur calon hakim setidaknya 50 tahun dan tidak pernah dipidana melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," pungkas Siti.

Empat hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama adalah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).

Untuk tingkat banding, empat hakim yang akan mengadili yakni Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).

Dalam perkara Paniai, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat