visitaaponce.com

Lemkapi Tes Kebohongan cuma Pembanding, bukan Alat Bukti

Lemkapi: Tes Kebohongan cuma Pembanding, bukan Alat Bukti
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8).(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan (lie
detector) tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
 
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (8/9).
 
Dia mengatakan hasil uji kebohongan juga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
 
"Hasil lie detector cuma dipercaya 60% kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apa pun," tegasnya.
 
Menurut Edi, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.


Baca juga: Pengacara Ungkap Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

 
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
 
Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
 
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
 
Timsus Polri melakukan uji kebohongan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.
 
Korban dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 dengan senjata api.
 
Polisi telah menahan Ferdy Sambo dan dua ajudannya Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer, serta sopir keluarga Kuat Ma'ruf. Namun, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka belum ditahan penyidik dengan alasan kemanusiaan. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat