visitaaponce.com

Lengkapi Berkas Perkara, Bripka RR Kembali Diperiksa Pakai Lie Detector

Lengkapi Berkas Perkara, Bripka RR Kembali Diperiksa Pakai Lie Detector
Tersangka Bripka RR (tengah)(ANTARA FOTO)

TERSANGKA penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, kembali diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19, Kamis (1/9).

"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik," kata pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

Erman mengatakan hal yang dipertegas penyidik itu mulai dari peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hingga kejadian terakhir di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Intinya mempertegas," ujar Erman.

Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya tak Berani Menembak Brigadir J

Namun, dia tak membeberkan materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Erman mengatakan pemeriksaan alot hingga malam hari karena ada tambahan pemeriksaan saksi. Sejatinya, kata dia, pemeriksaan rampung pukul 15.00 WIB.

Erman menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan, kemudian ditanya soal kesiapan menjalani persidangan dan kesiapan mental ketika menerima vonis.

Bripka Ricky Rizal pertama kali menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Senin (5/9). Hasil pemeriksaan, keterangan tersangka dipastikan jujur. Polri tak membeberkan fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu akan menjadi bukti penyidik di persidangan.

Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat