Lengkapi Berkas Perkara, Bripka RR Kembali Diperiksa Pakai Lie Detector
TERSANGKA penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, kembali diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19, Kamis (1/9).
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik," kata pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Erman mengatakan hal yang dipertegas penyidik itu mulai dari peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hingga kejadian terakhir di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Intinya mempertegas," ujar Erman.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya tak Berani Menembak Brigadir J
Namun, dia tak membeberkan materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Erman mengatakan pemeriksaan alot hingga malam hari karena ada tambahan pemeriksaan saksi. Sejatinya, kata dia, pemeriksaan rampung pukul 15.00 WIB.
Erman menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan, kemudian ditanya soal kesiapan menjalani persidangan dan kesiapan mental ketika menerima vonis.
Bripka Ricky Rizal pertama kali menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Senin (5/9). Hasil pemeriksaan, keterangan tersangka dipastikan jujur. Polri tak membeberkan fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu akan menjadi bukti penyidik di persidangan.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap