visitaaponce.com

Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bripka RR (baju oranye)(MI/Susanto)

KUASA hukim Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengungkap kejadian tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

"Sekitar empat hari yang lalu," kata Erman Umar ketika dihubungi, Selasa (13/9).

Erman menjelaskan dalam perubahan BAP tersebut, RR mengatakan tidak ada skenario baku tembak sebagaimana disebutkan sebelumnya atau seperti skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

"RR sudah mengubah BAP. Tidak mengikuti skenario tembak menembak lagi," ucap dia.

Baca juga:  Kuasa Hukum: Bripka RR Merupakan Korban Keadaan

Dalam BAP tersebut, pada saat insiden pembunuhan Brigadir J, RR mengatakan PC berada di kamar.

"PC pada saat kejadian tembakan berada dalam kamar," tuturnya.

Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, E dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat