visitaaponce.com

IPW Pertanyakan Polda Metro Jaya beri Bantuan Hukum AKBP Jerry

IPW Pertanyakan Polda Metro Jaya beri Bantuan Hukum AKBP Jerry
Aksi damai untuk keadilan Brigadir J di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat.( ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

INDONESIA Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk menjelaskan bantuan hukum yang akan diberikan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan menurut pengamatannya, AKBP Jerry telah diproses dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. AKBP Jerry juga telah divonis dan diberhentikan dari Polri. Dalam persidangan, AKBP Jerry telah didampingi oleh tim pendamping dari divisi hukum.

"Kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan. Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JR sudah didampingi oleh tim dari divisi hukum," kata Sugeng, ketika dihubungi, Selasa (13/9)

Sugeng kemudian mempertanyakan langkah Polda Metro yang akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry tersebut.

"Jika sekarang ada kesediaan PMJ memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JR, itu untuk perkara apa? Apakah ada perkara lain? Perkara lain yang terkait dengan kasus FS adalah perkara dugaan pidana obsriction of justice. Apakah AKBP JR ini terkena pidana ini?" katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan terhadap AKBP Jerry. Ia juga menghormati AKBP Jerry yang dimutasi ke Yanma Polri itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia mengatakan Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum jika AKBP Jerry membutuhkannya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum mana kala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, di Jakarta, Senin (12/9).

Baca juga: Pengamat: Bantuan Hukum Polda Metro ke AKBP Jerry Bentuk Melawan Polri

Sebelumnya, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerey Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9).

Putusan ini diterima oleh Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat (9/9) sampai Sabtu (10/9). Dalam sidang tersebut, Nurul mengatakan bahwa Polri menghadirkan 13 saksi.

Melalui siaran TR Radio Polri, pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menyampaikan putusan PTDH kepada Jerry.

"Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melangagr Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah," kata Tornagogo dalam tayangan TV Radio Polri.

AKBP Jerry melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

AKBP Jerry diduga telah melanggar terkait ketidakprofesionalan dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J. Ada juga terkait dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

AKBP Jerry sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berenca Brigadir J.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait obstraction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat