Advokat Mengaku Diusir dan Diintimidasi saat Mendampingi Saksi Tersangka
![Advokat Mengaku Diusir dan Diintimidasi saat Mendampingi Saksi Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/5ea36c621534a3a7dfc685d6c67e0c4d.jpg)
DUA advokat menjelaskan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mereka sempat diusir dan diintimidasi saat akan mendampingi saksi tersangka dalam perkara korupsi. Hal itu disampaikan pada sidang pengujian Pasal 54 Pengujian Undang-Undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).
"Saya ditolak dua instansi di kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendampingi saksi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo saksi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra kejadiannya Agustus 2020," ujar Advokat Petrus Bala Pattyona yang merupakan saksi dari pihak pemohon dalam sidang uji materiil UU KUHAP itu.
Petrus mengungkapkan ia sempat berdebat dengan penyidik untuk bisa mendampingi kliennya. Penyidik beralasan mengacu Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedur/SOP) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam Peraturan itu disebutkan Advokat tidak diperkenankan mendampingi dalam pemeriksaan saksi.
"Manakala mendampingi seseorang yang potensi menjadi tersangka kami selalu ditolak perdebatannya tidak ada kewajiban (bagi saksi) untuk didampingi. Ketika saksi diperiksa, penyidik mengatakan harus memberikan keterangan apa adanya. Namun ketika saksi tersangka diperiksa dan menolak memberikan keterangan (diam) penyidik mengatakan bagaimana dengan keterangan sebelumnya sebagai saksi?" papar Petrus.
Menurutnya ketidakpastian hukum tersebut telah menimbulkan kerugian tidak hanya bagi advokat dalam menjalankan profesinya tapi juga bagi pencari keadilan. Ia mencontohkan dalam perkara korupsi di KPK, terperiksa atau saksi diperlakukan seperti tersangka yakni mengalami pemblokiran rekening, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri.
"Ketika kami mendampingi (saksi tersangka), peran kami pasif hanya mendengar dan melihat. Bahkan untuk ikut membaca draft berita acara pemeriksaan (BAP) saja tidak mudah," tukas Petrus. Hal senada diutarakan advokat Bagia Nugraha. Ia mengaku pernah diusir dan mendapat intimidasi saat mendampingi saksi di Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan.
"Saat memperlihatkan surat kuasa dan keanggotaan Peradi, penyidik mengatakan klien masih berstatus sebagai saksi. Penyidik bilang apa mau saksi anda dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Bagia.
Baca juga: KY Perpanjang Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Penyidik, ujarnya, beralasan berpedoman pada hukum formil yakni KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi tidak berhak mendapatkan bantuan hukum.
Keterangan kedua advokat tersebut mendapatkan respons dari kuasa pemerintah. Menurut pemerintah penasihat hukum boleh melihat surat, bukti-bukti dan sebagainya untuk kepentingan pembelaan. Tapi penyidik punya hak mengawasi. Menurut pemerintah hal yang dialami kedua advokat merupakan kasus konkrit bukan masalah konstitusionalitas norma pada Pasal 54 UU KUHAP.
Pengujian Pasal 54 KUHAP diajukan oleh Octolin H Hutagalung dan sebelas Pemohon lainnya. Para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Para Pemohon beranggapan bahwa dalam proses perkara pidana, advokat sering dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang, baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka maupun terdakwa. Menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang mengatakan persidangan dilanjutkan pada Senin (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (P-5)
Terkini Lainnya
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi
Kongres Advokat Indonesia Bahas Sistem Baru Kepemimpinan Organisasi
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Advokat Simon Petrus Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku
SAFA Foundation Gelar Pendidikan Advokat pada Juni-Juli 2024, Lahirkan Advokat Handal
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap