Soal Kewenangan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN, Tito Tidak Benar
![Soal Kewenangan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN, Tito: Tidak Benar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/3f87b022a313323cd93fa59087743052.jpg)
PRO dan kontra atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memutasi aparatur sipil negara (ASN) segera direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ucap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Jenderal Polisi (Purn) itu menegaskan SE tersebut tetap membatasi kewenangan Pj kepala daerah memutasi ASN. Pj kepala daerah hanya bisa memutasi pejabat daerah yang sudah terkena pidana.
"Dan kemudian misalnya ditahan oleh aparat penegak hukum," ungkap dia.
Baca juga: NasDem Minta Mendagri Cabut SE Soal Pj Kepala Daerah karena Dinilai Otoritarian
Selain itu, kebijakan tersebut hanya terbatas untuk ASN yang melanggar disiplin. Pelanggaran tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Nah mereka ini untuk Pj, kalau untuk yang definitif mereka tidak perlu persetujuan dari Mendagri untuk menandatangani terhadap pemberhentian itu," ungkap dia.
Dia menyebut alasan mengeluarkan SE tersebut sebatas mengefisienkan pergantian pejabat daerah yang terjerat pidana dan disiplin. Sehingga, kekosongan posisi yang ditinggalkan bisa langsung diisi.
"Sehingga yang bisa disimpelkan, simpelkan. Itulah hanya masalah teknis simplifikasi saja, jadi hanya dua saja," tukasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Mendagri Nilai Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Ideal Mulai 1 Januari 2025
Pakar Tata Negara: Integritas dan Moralitas Harus Menjadi Agenda Utama dalam Proses Seleksi Calon Pejabat Negara
Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September
Mendagri Nilai Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Ideal Mulai 1 Januari 2025
Mendagri Ultimatum Daerah yang Lamban Memproses NPHD
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap