visitaaponce.com

Soal Kewenangan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN, Tito Tidak Benar

Soal Kewenangan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN, Tito: Tidak Benar
Mendagri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PRO dan kontra atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memutasi aparatur sipil negara (ASN) segera direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ucap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Jenderal Polisi (Purn) itu menegaskan SE tersebut tetap membatasi kewenangan Pj kepala daerah memutasi ASN. Pj kepala daerah hanya bisa memutasi pejabat daerah yang sudah terkena pidana.

"Dan kemudian misalnya ditahan oleh aparat penegak hukum," ungkap dia.

Baca juga:  NasDem Minta Mendagri Cabut SE Soal Pj Kepala Daerah karena Dinilai Otoritarian

Selain itu, kebijakan tersebut hanya terbatas untuk ASN yang melanggar disiplin. Pelanggaran tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

 "Nah mereka ini untuk Pj, kalau untuk yang definitif mereka tidak perlu persetujuan dari Mendagri untuk menandatangani terhadap pemberhentian itu," ungkap dia.

Dia menyebut alasan mengeluarkan SE tersebut sebatas mengefisienkan pergantian pejabat daerah yang terjerat pidana dan disiplin. Sehingga, kekosongan posisi yang ditinggalkan bisa langsung diisi.

"Sehingga yang bisa disimpelkan, simpelkan. Itulah hanya masalah teknis simplifikasi saja, jadi hanya dua saja," tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat