visitaaponce.com

Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (25/10).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengatakan bahwa ia tidak percaya atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban kepada Putri Candrawathi.

"Saya tidak meyakini Bang Yos (Brigadir J) melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Richard menanggapi keterangan para saksi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Richard juga mengatakan bahwa ia akan berkata jujur selama persidangan guna membela Brigadir J.

"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya Bang Yos terakhir kalinya," papar Richard.

Lebih lanjut, Richard juga menegaskan bahwa ia siap menerima hukuman apa pun dari Majelis Hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan Brigadir J.


Baca juga: Menangis Histeris di Persidangan, Ibu Brigadir J Sebut Nyawa adalah Hak Tuhan


"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucapnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AK Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman Arifin, Kom Baiquni Wibowo, dan Kom Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat