Badan POM Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Kasus gangguan ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia masih terus bergulir saat ini. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengungkapkan, dari lima perusahaan yang terindikasi menghasilkan produk yang tercemar EG dan EDG, dua perusahaan, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilimpahkan pemberkasannya. Sudah diberikan ke Kejaksaan Agung. Nanti akan ada proses pengadilan untuk dua perusahaan itu," kata Penny di sela-sela acara Forum Linta Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri yang seleenggarakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya saat ini masih berproses penyidikan lebih jauh untuk nantinya ditentukan tindakan. Namun, Penny menyatakan bahwa Badan POM telah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (COPB), izin edar dan CDOB kelima perusahaan tersebut.
"Jadi sudah tidak bisa bergerak lagi dan kita harus menarik produk-produknya untuk dimusnahkan nanti," imbuh Penny.
Penny juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. "Kita lihat, ya. Tapi saya kira penelusuran kita sudah cukup lengkap," ucap Penny.
"Kami sudah mengimbau pada industri farmasi yang membeli supply pasokan pelarutnya dari pedagang besar farmasi (PBF) yang sudah kami sebutkan untuk segera menghentikan produknya dan menarik juga," tegas Penny.
Adapun, alam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
"Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan Syahril. (OL-12)
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Proses Mediasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Mandek
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Obat Sirop Buatan India Tewaskan 18 Anak Uzbekistan
Polisi Menggeledah Tiga Gudang PT Afi Pharma
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap