visitaaponce.com

Badan POM Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Badan POM: Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito.(Antara)

Kasus gangguan ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia masih terus bergulir saat ini. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengungkapkan, dari lima perusahaan yang terindikasi menghasilkan produk yang tercemar EG dan EDG, dua perusahaan, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilimpahkan pemberkasannya. Sudah diberikan ke Kejaksaan Agung. Nanti akan ada proses pengadilan untuk dua perusahaan itu," kata Penny di sela-sela acara Forum Linta Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri yang seleenggarakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya saat ini masih berproses penyidikan lebih jauh untuk nantinya ditentukan tindakan. Namun, Penny menyatakan bahwa Badan POM telah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (COPB), izin edar dan CDOB kelima perusahaan tersebut.

"Jadi sudah tidak bisa bergerak lagi dan kita harus menarik produk-produknya untuk dimusnahkan nanti," imbuh Penny.

Penny juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. "Kita lihat, ya. Tapi saya kira penelusuran kita sudah cukup lengkap," ucap Penny.

"Kami sudah mengimbau pada industri farmasi yang membeli supply pasokan pelarutnya dari pedagang besar farmasi (PBF) yang sudah kami sebutkan untuk segera menghentikan produknya dan menarik juga," tegas Penny.

Adapun, alam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

"Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan Syahril. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat