Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Korupsi Unila
POLITIKUS PDIP Utut Adianto dicecar soal dugaan penyerahan uang untuk tersangka sekaligus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Utut diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Tahun 2022 di Unila.
"Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM (Karomani)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Utut juga dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan dari pihak tertentu untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru. Proses permintaan diduga melalui perantara orang kepercayaan Karomani. Namun, KPK tak menyebut sosok tersebut.
Materi pemeriksaan tersebut juga dikonfirmasi kepada saksi lainnya yang diperiksa terpisah. Yakni, karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang Uum Marlia yang diperiksa hari ini.
Sementara saksi lainnya diperiksa pada Kamis, 24 November 2022. Yakni, Rektor Untirta M Komaruddin, anggota DPR Tamanuri, karyawan swasta Nizamuddin, dan aparatur sipil negara (ASN) Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, dan Sulpakar.
Baca juga: Kejagung Tersangkakan Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-4)
Terkini Lainnya
Tidak Laku, Emas Milik Karomani Kembali Dilelang
2,5 Kilogram Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani Segera Dilelang
37 Keping Emas Seberat 2,5 Kilogram Milik Eks Rektor Unila Dilelang KPK
Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap