visitaaponce.com

Pengamat Pengemban Pangkat Tituler Harus PunyaTugas Militer yang Jelas

Pengamat: Pengemban Pangkat Tituler Harus Punya Tugas Militer yang Jelas
Menhan Prabowo memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.(dok. akun IG @mastercorbuzier)

PANGKAT Tituler merapakan pangkat yang diberikan TNI kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keparajuritan yang dipangkunya. Letnan Dua merupakan jabatan atau pangkat paling rendah yang ada di Pangkat Tituler.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan pemberian Pangkat Tituler kepada warga negara harus memiliki alasan yang jelas. Pangkat Tituler tidak bisa diberikan secara cuma-cuma, tanpa tugas melekat yang jelas dari penerima pangkat.

"Pangkat tituler memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah. Beberapa tahun lalu, almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia, mendapat Pangkat Tituler," ujar Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Baca juga: Jadi Duta Komcad, Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol

Adapun polemik Pangkat Tituler merebak ke publik ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier, yang merupakan seorang publik figur. 

Sebelum Deddy, pangkat yang sama juga pernah disematkan kepada almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.

"Pangkat diberikan karena Idris harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit. Merujuk pada kisah dan ketentuan, maka muncul pertanyaan, Deddy Corbuzier mengemban tugas apa di lingkungan Kemhan-TNI, yang sampai mengharuskan dia menyandang pangkat Tituler," cetus Fahmi.

Baca juga: Pemanggilan Zulhas Terkait Kasus Suap Unila, KPK: Itu Domainnya Penyidik

Merujuk penjelasan bunyi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah 39/2010 tentang Adminstrasi Prajurit TNI, penerima Pangkat Tituler yang tidak lagi memangku tugas jabatan keprajuritan, perlu melepas pangkat yang telah diterimanya. Hak dan kewenangan perlu disesuaikan pangkat yang diberikan.

"Ketika bertugas, hukum militer juga melekat. Setelah tugas yang diemban selesai, Pangkat Titulernya dicabut dan status sipil pulih sepenuhnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Fahmi menilai Deddy Corbuzier perlu memiliki fungsi dan tugas yang sesuai dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang telah diembannya. Pangkat Tituler disebutnya bukan hal main-main atau bisa diberikan secara suka-suka.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat