Pengamat Pengemban Pangkat Tituler Harus PunyaTugas Militer yang Jelas
![Pengamat: Pengemban Pangkat Tituler Harus Punya Tugas Militer yang Jelas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/9e4d01d471ddecc3e206c0835faa1d0f.jpg)
PANGKAT Tituler merapakan pangkat yang diberikan TNI kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keparajuritan yang dipangkunya. Letnan Dua merupakan jabatan atau pangkat paling rendah yang ada di Pangkat Tituler.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan pemberian Pangkat Tituler kepada warga negara harus memiliki alasan yang jelas. Pangkat Tituler tidak bisa diberikan secara cuma-cuma, tanpa tugas melekat yang jelas dari penerima pangkat.
"Pangkat tituler memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah. Beberapa tahun lalu, almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia, mendapat Pangkat Tituler," ujar Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
Baca juga: Jadi Duta Komcad, Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol
Adapun polemik Pangkat Tituler merebak ke publik ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier, yang merupakan seorang publik figur.
Sebelum Deddy, pangkat yang sama juga pernah disematkan kepada almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.
"Pangkat diberikan karena Idris harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit. Merujuk pada kisah dan ketentuan, maka muncul pertanyaan, Deddy Corbuzier mengemban tugas apa di lingkungan Kemhan-TNI, yang sampai mengharuskan dia menyandang pangkat Tituler," cetus Fahmi.
Baca juga: Pemanggilan Zulhas Terkait Kasus Suap Unila, KPK: Itu Domainnya Penyidik
Merujuk penjelasan bunyi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah 39/2010 tentang Adminstrasi Prajurit TNI, penerima Pangkat Tituler yang tidak lagi memangku tugas jabatan keprajuritan, perlu melepas pangkat yang telah diterimanya. Hak dan kewenangan perlu disesuaikan pangkat yang diberikan.
"Ketika bertugas, hukum militer juga melekat. Setelah tugas yang diemban selesai, Pangkat Titulernya dicabut dan status sipil pulih sepenuhnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Fahmi menilai Deddy Corbuzier perlu memiliki fungsi dan tugas yang sesuai dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang telah diembannya. Pangkat Tituler disebutnya bukan hal main-main atau bisa diberikan secara suka-suka.(OL-11)
Terkini Lainnya
Polri Perpanjang Operasi Pencegahan Penyebaran Paham Radikalisme di Sulteng
TNI Kaji Perubahan Nama Puspen TNI Jadi Puskominfo
TNI Buka Suara Soal Dugaan Anggota Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Tim Siber TNI Bergerak Selidik Peretas Data BAIS
Tim Siber TNI masih Dalami Dugaan Peretasan Data BAIS
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Prabowo Apresiasi Tim Medis yang Operasi Kaki Kirinya
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Harus Bertahap
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap