visitaaponce.com

KSP Pastikan KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi

KSP Pastikan KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi
Poster penolakan terhadap pengesahan UU KUHP versi terbaru.(Antara)

KANTOR Staf Presiden (KSP) memastikan bahwa secara politik, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah melalui proses panjang. 

Adapun produk hukum itu merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik yang menyuarakan pentingnya peraturan perundangan yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

Dengan begitu, proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP selalu mengedepankan prinsip demokrasi dan kemanusiaan. “Tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim dalam keterangannya, Kamis (15/12).

Baca juga: Imigrasi Pastikan KUHP Baru tidak Pengaruhi Kedatangan WNA

"Justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru, lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi," imbuhnya.

Menurutnya, di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP banyak digunakan sebagai alat represi. Oleh karena itu, pengesahan KUHP anyar merupakan babak baru bagi Indonesia, yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual.

Pascapengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022, memang banyak bermunculan dinamika. Baik di dalam maupun di luar negeri, terkait beberapa pasal dalam KUHP.

Namun, lanjut Mufti, pemerintah memiliki penjelasan atas pasal yang sudah ditetapkan. Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.

Baca juga: Analis Gender: Perempuan Jangan Cuma Alat Legitimasi saat Pemilu

“Ada berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Tentu proses penetapan berbagai aspirasi tersebut dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam KUHP," jelasnya. 

"Tidak relevan jika mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” sambung Mufti.

Proses pembentukan KUHP selama ini dikatakannya turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.(OL-11)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat