visitaaponce.com

Imigrasi Pastikan KUHP Baru tidak Pengaruhi Kedatangan WNA

Imigrasi Pastikan KUHP Baru tidak Pengaruhi Kedatangan WNA
WNA berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak memengaruhi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. 

Pernyataan tersebut menepis pemberitaan yang beredar bahwa KUHP versi baru akan menurunkan jumlah wisatawan mancanegara (wisman). Alih-alih turun, kedatangan WNA ke Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana, yang mengutip data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat periode 6-9 Desember 2022.

"Tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing, investor dan pebisnis asing ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12).

Baca juga: KUHP Baru Jadi Ancaman Serius Bagi Akademisi Kritis

Menurut Widodo, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember sebanyak 93.144 orang. Kedatangan WNA setiap harinya dalam periode itu terus mengalami peningkatan. Pada 6 Desember misalnya, sebanyak 19.719 WNA, berikutnya 20.611 WNA (7 Desember), 24.341 WNA (8 Desember) dan 28.473 WNA (9 Desember).

Adapun kedatangan terbanyak didominasi WNA Singapura yang mencapai 21.769 orang, disusul Malaysia (15.515 orang) dan Australia (10.862 orang). Lalu, Amerika Serikat (2.771 orang), Rusia (2.673 orang), Inggris (2.457 orang), Prancis (1.060 orang) dan Jerman (1.039 orang).

Sebagian besar WNA masuk ke Indonesia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan). Adapun total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima pihaknya per hari ini mencapai Rp4,2 triliun.

Baca juga: Menparekraf Minta Wisman tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia

"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia," jelas Widodo.

"Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah situasi dunia yang tiadk menentu," imbuhnya.

Pasal 411 KUHP baru mengancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Tindak pidana itu bersifat delik aduan yang baru bisa diproses atas pengaduan dari suami atau istri maupun orangtua atau anak orang tersebut.

Meski sudah disahkan, KUHP baru baru akan berlaku tiga tahun lagi. Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi selama tiga tahun untuk sosialiasai aturan baru tersebut ke aparat penegak hukum, sivitas akademik, maupun masyarakat secara luas.(OL-11)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat