Imigrasi Pastikan KUHP Baru tidak Pengaruhi Kedatangan WNA
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak memengaruhi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Pernyataan tersebut menepis pemberitaan yang beredar bahwa KUHP versi baru akan menurunkan jumlah wisatawan mancanegara (wisman). Alih-alih turun, kedatangan WNA ke Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan.
Hal itu diungkapkan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana, yang mengutip data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat periode 6-9 Desember 2022.
"Tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing, investor dan pebisnis asing ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12).
Baca juga: KUHP Baru Jadi Ancaman Serius Bagi Akademisi Kritis
Menurut Widodo, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember sebanyak 93.144 orang. Kedatangan WNA setiap harinya dalam periode itu terus mengalami peningkatan. Pada 6 Desember misalnya, sebanyak 19.719 WNA, berikutnya 20.611 WNA (7 Desember), 24.341 WNA (8 Desember) dan 28.473 WNA (9 Desember).
Adapun kedatangan terbanyak didominasi WNA Singapura yang mencapai 21.769 orang, disusul Malaysia (15.515 orang) dan Australia (10.862 orang). Lalu, Amerika Serikat (2.771 orang), Rusia (2.673 orang), Inggris (2.457 orang), Prancis (1.060 orang) dan Jerman (1.039 orang).
Sebagian besar WNA masuk ke Indonesia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan). Adapun total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima pihaknya per hari ini mencapai Rp4,2 triliun.
Baca juga: Menparekraf Minta Wisman tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia
"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia," jelas Widodo.
"Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah situasi dunia yang tiadk menentu," imbuhnya.
Pasal 411 KUHP baru mengancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Tindak pidana itu bersifat delik aduan yang baru bisa diproses atas pengaduan dari suami atau istri maupun orangtua atau anak orang tersebut.
Meski sudah disahkan, KUHP baru baru akan berlaku tiga tahun lagi. Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi selama tiga tahun untuk sosialiasai aturan baru tersebut ke aparat penegak hukum, sivitas akademik, maupun masyarakat secara luas.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional
PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
PDN Diretas, Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab
Kantor Imigrasi Bandung dan Gojek Kerja Sama Layanan Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Dilantik
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap