Masyarakat Sipil Dorong Revisi UU KUHAP Segera Diwujudkan
![Masyarakat Sipil Dorong Revisi UU KUHAP Segera Diwujudkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/756c7ab7fb19c91377b0ecfa8244b556.jpg)
MASYARAKAT sipil memandang revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu segera dilakukan.
Pasalnya implementasi KUHAP justru membuat peradilan pidana yang terpadu sulit diwujudkan.
Penyebabnya karena masih ada diferensiasi fungsional atau pembagian sistem peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat yang memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah.
Peneliti Institute for Criminal dan Justice Reform (ICJR) Adery Ardhan Saputro mengatakan keberadaan asas tersebut membuat semua sub-sistem peradilan pidana terfragmentasi sehingga memunculkan ego-sektoral serta rendahnya koordinasi antara aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan, pada tingkat penyidikan, penyidik telah yakin bahwa berkas sudah lengkap (P-21) dan melimpahkan berkas tersebut pada penuntut umum pada pra-penunutan.
Baca juga: ICW Minta Presiden Joko Widodo Tegur Luhut Binsar Panjaitan
Namun, penuntut umum memiliki pendapat lain seperti tidak cukupnya bukti. Contoh lainnya, tertundanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada penuntut umum.
“Hasil penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Universitas Indonesia selama periode 2012-2014 ditemukan permasalahan pada alur tahap prapenuntutan yakni sebanyak 44.271 berkas perkara tidak dilengkapi penyidik dan tidak disampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Kurnia.
"Dari jumlah itu hanya 2712 perkara yang dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penuntutan (SP3),” paparnya dalam webinar series Peluncuran Penelitian Audit KUHAP yang digelar ICJR, Selasa (21/12).
Senada, Dosen Universitas Indonesia dan ketua dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto menambahkan KUHAP menerjemahkan sistem peradilan pidana dengan membentuk sub sistem peradilan pidana secara kompartemen.
Hal itu terlihat dari bagaimana kepolisian memahami dengan kacamatanya sendiri ketika melakukan penyidikan sehingga banyak perkara hilang atau tidak lengkap.
Harsil menilai diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian sebagai bentuk uji akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Ketika tidak ada uji akuntabilitas atas kewenangan penyidik, sering kali terdakwa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan. Lantas jika keterangan itu dicabut, apa dasar untuk dakwaan jika bukan BAP?,” paparnya.
Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza menyoroti bahwa KUHAP tidak mendudukan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
Padahal, menurutnya jaksa berperan sebagai pengendali kasus yang sudah seharusnya terlibat sejak awal penyidikan.
“Hal ini menjadikan jaksa memiliki keterbatasan dalam melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Ia mencontohkan pada kasus dugaan pembunuhan yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, jaksa tidak terlibat sejak awal dan menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal dalam kasus tersebut ada rekayasa.
“Sehingga terjadi yang namanya prank nasional,” cetus Reza. (Ind/OL-09)
Terkini Lainnya
Jokowi Diminta Berhenti Cawe-Cawe dan Melakukan Nepotisme di Pilkada
Di Tangan Masyarakat, Kesuksesan Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
Komentar Panglima TNI tentang Multifungsi TNI Disayangkan
Keterlibatan Publik Dinilai Sempurnakan Revisi UU Penyiaran
Rakyat Georgia Melakukan Aksi Protes terhadap RUU "Pengaruh Asing" di Tbilisi
Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, Peran Masyarakat Sipil Perlu Diperkuat
PDIP Janji Perjuangkan Revisi UU KPK
Puan Buka Suara soal Revisi UU MK dan UU Penyiaran
Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah Ancam Rusak Agenda Demokrasi
Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara
RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap