visitaaponce.com

Tidak hanya Km 50, Acay Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Tidak hanya Km 50, Acay Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra
Terdakwa Hendra Kurniawan.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.)

HENDRA Kurniawan menyebut mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay tak hanya masuk tim CCTV kasus Km 50 terkait pembunuhan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek. Acay juga masuk tim yang menangani kasus red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Hendra alasan melibatkan Acay dalam pengecekan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra mengatakan Acay kerap dilibatkan dalam berbagai kasus.

"Kenapa saksi langsung tunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1).

"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan. Banyak tugas dengan yang bersangkutan, baik terkait CCTV juga banyak," kata Hendra.

Hendra mengatakan bahwa Acay juga pernah terlibat dalam menangani kasus red notice Djoko Tjandra. Jaksa juga mempertegas saat dilibatkan dalam perkara Djoko Tjandra, Acay menangani CCTV. "Terkait CCTV, begitu?" tanya jaksa.

"Iya terkait dengan CCTV, terkait tindak lanjut penanganannya terhadap CCTV yang sudah kita cek dan amankan. Mungkin contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ini, seperti itu," ujar Hendra.

Jaksa juga mendalami alasan Acay kerap dilibatkan oleh Hendra Kurniawan. Sementara, Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal Propam. Menurut Hendra Kurniawan, dia sering melakukan tugas bersama dengan Acay karena kepiawaiannya. "Ketika tugas seperti itu saya sering melaksanakan tugas dengan Ari Cahya," ujar Hendra.

Hendra Kurniawan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat