visitaaponce.com

FH USU dan MAHUPIKI Komitmen Optimalkan Sosialisasi KUHP

FH USU dan MAHUPIKI Komitmen Optimalkan Sosialisasi KUHP
FH USU bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mer(dok.USU)

SEMENJAK disahkannya Undang - Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2023 lalu, sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) terus digencarkan. Sebab, KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum.

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, kemarin.

Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M. Hum menjelaskan sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.

"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Mahmul.

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Lanjut Mahmul, Pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.

UU KUHP sendiri mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," lanjutnya.

Mahmul mengaku, selama proses sosialisasi, para peserta merespon positif kegiatan tersebut.

"Respon para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.

Perihal strategi kedepannya, Mahmul mengusulkan bahwa kedepannya, selain sosialisasi seperti ini, dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT) sehingga banyak ahli dan praktisi  serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam.

"Selain sosialisasi seperti ini, kedepannya kita akan mengusulkan untuk melakukan kegiatan ToT kepada akademisi dan para praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi dan advocad). Tujuannya agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya.

Sosialisasikan KUHP

Sependapat dengan Mahmul, Ketua MAHUPIKI Sumut Rizkan Zulyadi memberikan tanggapan positif atas disahkannya KUHP tersebut. Pasalnya, dirinya menjelaskan bahwa KUHP baru ini mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat.

"KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodir semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan.

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak yang berwenang. Hal tersebut dilakukan agar menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran di golongan masyarakat.

Melalui Rizkan, MAHUPIKI berkomitmen sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mendistribusikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggungjawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.

Sosialisasi KUHP tersebut menuai tanggapan yang baik dari segenap tokoh dan masyarakat, terbukti dengan hadirnya ratusan peserta yang terdiri dari berbagai kelangan yang hadir, seperti pejabat daerah, ketua organisasi, praktisi hukum, tokoh masyarakat dan mahasiswa. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Anak Buah untuk Pelajari KUHP Baru

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat