Jaksa Agung Instruksikan Anak Buah untuk Pelajari KUHP Baru
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Sebab, KUHP tersebut baru akan berlaku efektif tiga tahun lagi.
"Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan internal agar penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif jika KUHP baru mulai diberlakukan. Dengan demikian, kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercipta.
Baca juga: KSP Pastikan KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi
Burhanuddin menyebut KUHP baru sebagai tonggak pejalanan pembaruan hukum pidana nasional. Sebab, Indonesia pada akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa, yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern, yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif dan restoratif," imbuhnya.
Beberapa pembaruan itu dikatakannya terkait alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan. Serta, pergeseran paradigna dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat.
Baca juga: Panglima TNI: Alutsista Berjaga Antisipasi Konflik Perbatasan
KUHP baru juga tak hanya melingkupi bidang pidana umum saja, namun juga pidana militer dan pidana khusus. Setelah KUHP baru disahkan belum lama ini, Kejaksaan Agung melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum dapat melakukan sosialisasi ke tengah publik.
Upaya itu dibutuhkan guna memberikan penjelasan mengenai pasal yang masih dinilai kontroversial di mata masyarakat. Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan pendampingan hukum, jika KUHP atau pasal-pasal digugat ke Mahkamah Konstutisi.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap