visitaaponce.com

Kesal Ditagih Utang, Cucu Ajak Kekasih Bunuh Neneknya

Kesal Ditagih Utang, Cucu Ajak Kekasih Bunuh Neneknya
Dua sejoli pelaku pembunuhan dan perampokan.(Metro TV/Faizal Wahab)

DUA sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan. Motif di balik kejahatan itu, keduanya hendak menguasai harta benda korban yang diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit asal Sulawesi Barat. Korban ialah nenek dari pelaku perempuan. 

Mereka ialah Vivi, 19, dan kekasihnya, Asrul, 19. Keduanya mahasiswa fakultas hukum salah satu universitas swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Vivi dan Asrul ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di dua lokasi berbeda, Kamis (6/6). Korban mereka ialah Tarimah, 66. 

Baca juga : Geger Penemuan Bayi dalam Kardus Dikerubuti Semut

Lokasi pembunuhan di rumah korban, Jalan Todopuli 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makkassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (4/6) dini hari.

Bermula saat Vivi merasa kesal kerap ditagih utang oleh korban yang tidak lain neneknya. Utang itu sebesar Rp7 juta.

Vivi lalu merasa gelap mata dan merencakan pembunuhan disertai perampokan. Ia mengajak kekasihnya yakni Asrul untuk melancarkan aksi itu di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri.

Baca juga : Ditabrak Mobil, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Dari hasil kejahatan keduanya, disita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai hingga perhiasan emas seberat hampir setengah kilogram. Selain itu, disita barang bukti berupa bantal yang digunakan untuk membekap korban saat tertidur di rumahnya serta remote AC berikut dua telepon seluler.

Sebelumnya diketahui, pada Selasa lalu, warga Jalan Todopuli 18 dihebohkan dengan penemuan jenazah nenek Tarimah. Ia terbujur kaku di dalam kamar rumahnya dengan luka memar dan lebam pada bagian leher serta hantaman benda tumpul pada bagian kepala.

Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan sejoli tersebut kini terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat