visitaaponce.com

Presiden Pelanggaran HAM Berat Tidak Boleh Terjadi Lagi

Presiden: Pelanggaran HAM Berat Tidak Boleh Terjadi Lagi
Presiden Joko Widodo(Antara/Biro Pers dan Media Setpres )

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan Kepala Negara setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di indonesia di masa mendatang. Saya minta kepada Menko Polhukam untuk mengawal upaya konkret pemerintah agar hal itu bisa terlaksana dengan baik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga berkomitmen untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.

Langkah tersebut akan dilakukan tanpa menegasikan penyelesaian kasus HAM berat secara yudisial. "Semoga semua upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa sehingga kita bisa memperkuat kerukunan nasional di dalam NKRI," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi secara resmi telahbmengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia di masa lalu.

Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.

"Dengan pikiran yang jenrih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut," tuturnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat