visitaaponce.com

Pemerintah Komitmen Selesaikan 12 Kasus HAM Berat secara Yudisial

Pemerintah Komitmen Selesaikan 12 Kasus HAM Berat secara Yudisial
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(Antara )

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pemerintah berkomitmen kuat menyelesaikan secara yudisial 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

"Saya kira pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1).

Ia meminta masyarakat bersabar dan memahami pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo, bukan berarti meniadakan proses yudisial.

Penanganan keduanya akan tetap berjalan. Namun pemerintah mendorong untuk mendahulukan pemulihan hak-hak bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

"Ini sekarang kita nonyudisial dulu, tapi tidak berarti kita tidak selesaikan yang yudisial. Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel," sambungnya.

Baca juga: Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia di masa lalu.

Ke-12 pelanggaran itu ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003. 9P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat