visitaaponce.com

Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi

Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro(ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)

KOMISI  Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Meski demikian, Komnas mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM Berat dan pemenuhan hak para korban.

"Diantaranya meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," ujar Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, Rabu (11/1).

Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Berdasarkan catatan Komnas, korban yang belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

Komnas juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM serta membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.

Baca juga: Keluarga Korban HAM Berat Tetap Tuntut Penyelesaian Yudisial

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, ujar Atnike, Komnas HAM berwenang menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat.

"Komnas meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," imbuhnya

Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa (Peristiwa 1965/1966, peristiwa Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.

Kepala negara juga berjanji bahwa pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM m Berat tidak menegasikan penyelesaian yudisial dan mengupayakan peristiwa tersebut tidak terulang.

"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi," ucap Atnike. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat