visitaaponce.com

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Dan Denda Rp20 Juta

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Dan Denda Rp20 Juta
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir, Hendra Kurniawan (baju putih)(Muhammad Iqbal)


JAKSA penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta. Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap mantan Karopaminal Divpropam Polri itu atas tindakan perintangan penyidikan dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan" sambung jaksa.

Jaksa menilai Hendra telah terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan rusaknya barang bukti dalam perkara kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar jaksa.

Hendra Kurniawan didakwa turut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus meninggalnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindakan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Dalam perkara tersebut, Jaksa telah mendakwa tujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jul)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat