visitaaponce.com

KPU Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD KabKota

KPU: Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD Kab/Kota
Gedung Nusantara DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/Moh Irfan)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Alokasi kursi di dapil-dapil DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah, meskipun jumlah penduduk secara demografis di beberapa dapil kemungkinan berkurang atau bertambah sejak dapil tersebut ditetapkan DPR pada 2017.

Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan perubahan hanya terjadi pada alokasi kursi di beberapa dapil DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan terjadi lantaran adanya perubahan jumlah penduduk berdasarkan Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 dari Kemendagri. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022.

“Ada 42 Kabupaten/Kota di 24 Provinsi yang alokasi kursinya bertambah yang masing-masing 5 kursi di setiap kabupaten/kotanya dan begitu juga sebaliknya, ada yang berkurang masing-masing 5 kursi,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Selasa (7/2).

Kemudian, kata Idham, sebanyak 8 kabupaten/kota di lima provinsi yang alokasi kursi DPRD kabupaten/kotanya berkurang 5 kursi.

Untuk wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, masing-masing Provinsi di wilayah tersebut kebagian tiga kursi DPR. Sedangkan untuk DPRD, Provinsi Papua Selatan kebagian 35 kursi, Papua Tengah 45 kursi, Papua Pegunungan 45 kursi dan Papua Barat Daya sebanyak 35 kursi.

Baca juga: Rancangan PKPU Atur Dapil tidak Berubah Disepakati

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai PKPU yang dibuat oleh KPU soal dapil masih belum menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun keputusan MK soal Pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur KPU RI.

“Karena diputusan MK jelas sekali bahwa perlu ada penataan dapil,” tegas Ninis, sapaan akrabnya.

Ninis merasa KPU RI tak mempelajari putusan MK secara detil. Ninis mengemukakan perlu adanya evaluasi pada daerah pemilihan oleh KPU.

“Dan lampiran III serta lampiran IV tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena terdapat permasalahan,” tuturnya. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat