KPU Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD KabKota
![KPU: Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD Kab/Kota](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/4fc57f465e7a6197b60e8e0320cc68a3.jpg)
Alokasi kursi di dapil-dapil DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah, meskipun jumlah penduduk secara demografis di beberapa dapil kemungkinan berkurang atau bertambah sejak dapil tersebut ditetapkan DPR pada 2017.
Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan perubahan hanya terjadi pada alokasi kursi di beberapa dapil DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan terjadi lantaran adanya perubahan jumlah penduduk berdasarkan Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 dari Kemendagri. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022.
“Ada 42 Kabupaten/Kota di 24 Provinsi yang alokasi kursinya bertambah yang masing-masing 5 kursi di setiap kabupaten/kotanya dan begitu juga sebaliknya, ada yang berkurang masing-masing 5 kursi,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Selasa (7/2).
Kemudian, kata Idham, sebanyak 8 kabupaten/kota di lima provinsi yang alokasi kursi DPRD kabupaten/kotanya berkurang 5 kursi.
Untuk wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, masing-masing Provinsi di wilayah tersebut kebagian tiga kursi DPR. Sedangkan untuk DPRD, Provinsi Papua Selatan kebagian 35 kursi, Papua Tengah 45 kursi, Papua Pegunungan 45 kursi dan Papua Barat Daya sebanyak 35 kursi.
Baca juga: Rancangan PKPU Atur Dapil tidak Berubah Disepakati
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai PKPU yang dibuat oleh KPU soal dapil masih belum menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun keputusan MK soal Pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur KPU RI.
“Karena diputusan MK jelas sekali bahwa perlu ada penataan dapil,” tegas Ninis, sapaan akrabnya.
Ninis merasa KPU RI tak mempelajari putusan MK secara detil. Ninis mengemukakan perlu adanya evaluasi pada daerah pemilihan oleh KPU.
“Dan lampiran III serta lampiran IV tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena terdapat permasalahan,” tuturnya. (OL-17)
Terkini Lainnya
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
DPR RI: Pembangunan Infrastruktur di Kalteng Hasil Kerja Keras Bersama
MK Putuskan Permohonan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jawa Barat IV tidak Dapat Diterima
KPU Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar
Ada Pergeseran Kursi PPP ke Parpol Lain di 12 Dapil, Mengapa?
Hasil Pemilu 2024: Sejumlah Nama Terancam tak Tembus Dapil 'Neraka' Jakarta II
Calon DPD Aceh Mengamuk di Ruang Pleno, Kaca Berserak
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap