Ternyata MK Bisa Ubah Bunyi Putusan setelah Dibacakan
![Ternyata MK Bisa Ubah Bunyi Putusan setelah Dibacakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/43d022f465d6db0664e67b8e0e326b0d.jpg)
HAKIM Majelis Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan hakim MK secara prosedural bisa mengubah bunyi putusan. Perubahan bunyi putusan dengan salinan putusan dilakukan sesuai dengan kalimat yang tepat dan disepakati oleh para hakim.
"Berkaitan dengan prolog saudara saya perlu sampaikan juga supaya publik juga bisa paham. Kalau Anda berpendapat bahwa ini (perbuhaan bunyi putusan) baru terjadi di satu-satunya di MK tolong Anda renungkan kembali," ujar Suhartoyo saat memberikan nasihat permohonan perkara 17/PUU-XXI/202 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Suhartoyo menjelaskan MK sebelumnya pernah melakukan perubahan putusan secara prosedural. Perubahan bunyi putusan merupakan praktik yang boleh dilakukan di lembaga peradilan termasuk Mahkamah Agung (MA) dan juga MK.
"Bahwa itu memang setelah dibacakan itu, diketahui memang kalimatisasinya lebih tepat seperti ini dan itu disepakati oleh para hakim," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan perubahan bunyi putusan bisa dilakukan sepanjang memenuhi mekanisme yang berlaku. Namun, terkait kasus perubahan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 yang saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Suhartoyo menyebut majelis hakim tidak bisa memberikan respons terkait hal tersebut karena sedang ditangani oleh MKMK.
"Untuk yang Anda persoalkan ini kami tidak bisa memberikan respons tanggapan. Tapi secara general saya sampaikan bahwa jangan Anda beranggapan bahwa tidak boleh putusan yang sudah dibacakan berubah. Boleh saja sepanjang memang justru lebih bermanfaat terhadap putusan itu sendiri," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Suhartoyo, ditemui seusai persidangan Zico tidak menampik bahwa memang hakim bisa mengubah putusan yang sudah dibacakan. Namun hal tersebut harus memenuhi dua syarat yakni persetujuan oleh semua hakim dan wajib memberitahukan kepada pihak berperkara yang menerima salinan.
"Dalam perkara 103 tidak satu pun terpenuhi. Tidak mendapat persetujuan hakim sehingga MK bereakkasi dengan membentuk MKMK untuk mengusut. Serta saya juga tidak diberitahu mengenai perubahan itu," ungkapnya. (P-2)
Terkini Lainnya
3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem : Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi
Eks Sekjen PKB : Putusan MK Pertegas Suara Pemilih Prabowo-Gibran
Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi
TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap