visitaaponce.com

Dirjen Dukcapil Pastikan 4 DOB Baru tak Ganggu Proses Coklit

Dirjen Dukcapil Pastikan 4 DOB Baru tak Ganggu Proses Coklit
Ilustrasi: Petugas Pantarlih melakukan coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 di rumah warga(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemekaran 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat tidak akan menganggu proses pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Zudan menjelaskan, saat ini sistem data kependudukan telah menggunakan sistem kode wilayah sehingga dimungkinkan adanya pemindahan kode wilayah dampak dari pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pemekaran 4 provinsi baru dari sisi data mudah dilakukan melalui sistem coding menggunakan kode wilayah, kami tinggal memindahkan kodenya saja, semua penduduk yang berada dalam kode itu akan berpindah,” kata Zudan dalam diskusi terkait pemutakhiran data pemilih yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan (Polpum) Kementerian Dalam Negeri secara daring, Kamis (23/2).

Perpindahan data penduduk yang justru rumit, menurut Zudan, adalah pemekaran desa. Pasalnya tidak ada kode wilayah di tingkat desa. Petugas, ujarnya, perlu memasukkan data penduduk satu per satu pada setiap rukun tetangga (RT) ataupun dusun. Selain itu, Zudan mengatakan masih banyak batas wilayah antaradesa yang belum diselesaikan.

“Tidak semua wilayah menggunakan sistem RT atau dusun. Belum lagi ada RT- RT baru di perumahan-perumahan yang belum terdaftar di Dukcapil. Ini yang rumit,” ucap Zudan.

Baca juga: Empat DOB di Papua Membutuhkan 4.000 ASN

Dukcapil telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada KPU RI Desember 2022. Data tersebut yang digunakan oleh KPU untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit). Zudan tidak menampik persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu mencuat setiap penyelenggaraan pemilu. Selama proses coklit, yang saat ini dilakukan jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih), Dukcapil telah memberikan akses pada KPU untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ditenggarai ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atau NIK yang meragukan.

“KPU bisa memasukkan NIK yang terkoneksi dengan sentra data Dukcapil,” tuturnya.

Selain coklit yang dilakukan oleh pantarlih, ia mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan ke Dukcapil apabila terjadi perubahan status kependudukan seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia ataupun berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi pensiunan. Setiap bulan, Dukcapil mencatat ada sekitar 100-150 ribu penduduk yang meninggal dunia.

“Kalau ada masyarakat meninggal tidak dilaporkan keluarganya, dinas dukcapil tidak bisa memasukkan data siapa yang meninggal dan (yang meninggal) masih masuk dalam daftar pemilih,” paparnya.

Zudan mengaku siap melakukan konsolidasi data apabila ada data KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sinkron saat petugas melakukan coklit. Selain itu, pihaknya juga dapat memfasilitasi perekaman biometrik apabila saat proses coklit, petugas menemukan ada kelompok masyarakat adat atau kelompok rentan administrasi pendudukan seperti penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang belum mempunyai NIK.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat