visitaaponce.com

Survei LSI Tingkat Kepercayaan Lembaga Hukum Meningkat

Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Lembaga Hukum Meningkat
Ilustrasi MI(MI/Seno)

LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) melakukan survei nasional terhadap pandangan publik terhadap lembaga hukum yang menangani isu-isu besar, seperti kasus peradilan kasus Ferdy Sambo hingga kasus Koperasi Indosurya.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan membeberkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, seperti Polri hingga kejaksaan meningkat. Tak tanggung-tanggung, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum Polri mencapai 61 persen. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meningkat hingga 68 persen.

“Secara umum kepercayaan publik terhadap lembaga mengalami peningkatan,” tutur Djayadi dalam rilis temuan LSI secara daring, Rabu (1/3/2023).

Sementara pengadilan juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 52 persen menjadi 58 persen. Peningkatan kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Djayadi, didasari mencuatnya kasus-kasus hukum dalam satu bulan terakhir.

“Tingkat kepercayaan sedikit dibandingkan bulan lalu (Januari), yang paling bawah tapi tetap masih lembaga kepolisian. Persoalan Sambo masih jadi pemicu negatif terhadap kepolisian,” ucapnya.

Terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam penegakan hukum, Djayadi menyebut kejaksaan menjadi pemuncak atau yang paling dipercaya. Lalu, disusul pengadilan, KPK, dan kepolisian.

“KPK masih dianggap belum setinggi kejaksaan dan pengadilan tapi sedikit lebih baik ketimbang kepolisian,” ujarnya.

“Tapi ada peningkatan kepercayaan terhadap lembaga dalam penegakan hukum cenderung meningkat selama satu bulan terakhir,” terangnya.

Baca juga: Reformasi Hukum yang Mendesak

Sementara itu, pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa publik belum melihat persoalan hukum harus pula menjadi tanggung jawab presiden. Contohnya, kata Zainal, dalam kasus Sambo, sudah barang tentu yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah.

“Karena hal ini adalah kegagalan reformasi institusi atau Polri yang di bawah ketiak presiden,” tutur Zainal.

Zainal juga memberi masukan terhadap LSI agar melakukan survei bukan hanya dari isu besar di permukaan. Tetapi, isu-isu seperti penerbitan Perppu Ciptaker, ataupun DPR yang tidak menyidangkan Perppu Ciptaker perlu dimasukan dalam survei.

“Kasus penerbitan Perppu Ciptaker, ataupun DPR yang tidak menyidangkan Perppu, atau misal kasus di MK terkait Aswanto, perlu dimasukan,” pungkasnya.

Survei LSI ini melakukan survei nasional pada awal Februari 2023 dengan margin of error kurang lebih sebesar 2.9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menerangkan 1.228 responden yang diwawancara melalui telepon.

“Populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon, sekitar 83% dari total populasi nasional,” tandasnya. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat