Duh, Indonesia Jadi Korban Bully karena Tidak Miliki Regulasi Perlindungan PRT
INDONESIA kerap disindir oleh negara lain karena tidak memiliki regulasi yang menjamin dan melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Karena itu, pemerintah berharap DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
Sejak 2020, draf RUU PPRT saat ini berada di tangan pimpinan DPR dan baru diagendakan untuk dibahas dalam rapat paripurna pada pekan depan. Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengesahan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Jika terus ditunda, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan penundaan tersebut akan memicu gejolak publik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk respons publik kepada pimpinan DPR yang dianggap mengabaikan suara rakyat. “Gejolak publik ini wajar karena ini adalah reaksi publik terhadap harapan mereka RUU ini cepat diproses karena mereka sudah menunggu cukup lama produk hukum yang diharapkan bisa segera terbit,” ucapnya di Yogyakarta, Jumat (10/3).
Baca juga : Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
Pemerintah, kata Jaleswari, sejak lama menginginkan pembahasan dirampungkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, pengguna pekerja rumah tangga maupun penyalur pekerja rumah tangga.
Dengan tidak adanya pengaturan secara nasional terkait jaminan kepada pekerja rumah tangga, indonesia kerap disindir oleh negara lain dalam pertemuan internasional.
Baca juga : DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT
“Karena ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga saja tapi ada tiga unsur tadi. Dan yang kedua kita memang belum miliki regulasi untuk perlindungan PRT sehingga kerap kita disindir negara lain bahwa kita tidak ada perlindungan di tingkat nasional terhadap PRT kita. Sedangkan kita sering mendesak negara lain untuk memberikan perlindungan bagi PRT kita di luar negeri,” ungkap Jaleswari.
Lebih lanjut dikatakannya, dari aspek substansi pemerintah tentu mendukung upaya percepatan penyempurnaan RUU PPRT sehingga tujuan utama perlindungan pekerja rumah tangga serta pemberi dan penyalur kerja dapat tercapai.
RUU PPRT Diajukan sejak 2004
BELEID menyangkut perlindungan terhadap sedikitnya 4 juta orang pekerja rumah tangga itu sudah diajukan sejak 2004. RUU ini sudah kurang lebih tiga kali masuk Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
"Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di-PHP (pemberi harapan palsu) wakil rakyat," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, Kamis (9/3). (Z-4)
Terkini Lainnya
RUU PPRT Diajukan sejak 2004
Tokoh Agama Dorong Pengesahan RUU PPRT
NasDem Pertanyakan Komitmen Pimpinan DPR Soal RUU PPRT
Nasib RUU PPRT Kembali tidak Jelas
RUU PPRT Jadi Utang Janji yang harus Ditepati Pemerintahan Jokowi
Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan
Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Segera Wujudkan Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023
Dorong Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM bakal Temui DPR RI
Sufmi Dasco: RUU PPRT Segera Dibahas di Masa Sidang Siang Ini
DPR Siap Bahas Tindak Lanjut RUU PPRT Usai Reses
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap