visitaaponce.com

Duh, Indonesia Jadi Korban Bully karena Tidak Miliki Regulasi Perlindungan PRT

Duh, Indonesia Jadi Korban Bully karena Tidak Miliki Regulasi Perlindungan PRT
Koalisi Sipil untuk UU PRT menggelar aksi teatrikal di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2).(MI/Susanto)

INDONESIA kerap disindir oleh negara lain karena tidak memiliki regulasi yang menjamin dan melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Karena itu, pemerintah berharap DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Sejak 2020, draf RUU PPRT saat ini berada di tangan pimpinan DPR dan baru diagendakan untuk dibahas dalam rapat paripurna pada pekan depan. Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengesahan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

Jika terus ditunda, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan penundaan tersebut akan memicu gejolak publik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk respons publik kepada pimpinan DPR yang dianggap mengabaikan suara rakyat. “Gejolak publik ini wajar karena ini adalah reaksi publik terhadap harapan mereka RUU ini cepat diproses karena mereka sudah menunggu cukup lama produk hukum yang diharapkan bisa segera terbit,” ucapnya di Yogyakarta, Jumat (10/3).

Baca juga : Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR

Pemerintah, kata Jaleswari, sejak lama menginginkan pembahasan dirampungkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, pengguna pekerja rumah tangga maupun penyalur pekerja rumah tangga.

Dengan tidak adanya pengaturan secara nasional terkait jaminan kepada pekerja rumah tangga, indonesia kerap disindir oleh negara lain dalam pertemuan internasional.

Baca juga : DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT

“Karena ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga saja tapi ada tiga unsur tadi. Dan yang kedua kita memang belum miliki regulasi untuk perlindungan PRT sehingga kerap kita disindir negara lain bahwa kita tidak ada perlindungan di tingkat nasional terhadap PRT kita. Sedangkan kita sering mendesak negara lain untuk memberikan perlindungan bagi PRT kita di luar negeri,” ungkap Jaleswari.

Lebih lanjut dikatakannya, dari aspek substansi pemerintah tentu mendukung upaya percepatan penyempurnaan RUU PPRT sehingga tujuan utama perlindungan pekerja rumah tangga serta pemberi dan penyalur kerja dapat tercapai.

RUU PPRT Diajukan sejak 2004

BELEID menyangkut perlindungan terhadap sedikitnya 4 juta orang pekerja rumah tangga itu sudah diajukan sejak 2004. RUU ini sudah kurang lebih tiga kali masuk Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.

"Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di-PHP (pemberi harapan palsu) wakil rakyat," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, Kamis (9/3). (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat