visitaaponce.com

DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT

DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT
Aksi Massa mendukung pembhasan RUU PPRT(MI/M. Irfan)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sampai saat ini belum kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Institut Sarinah Eva Sundari, mengatakan bahwa satu hari menunda RUU PPRT sama saja seperti menjadikan 10 atau 11 PRT yang jadi korban penipuan, seperti penipuan agen, korban perdagangan orang, penyiksaan, penyekapan, eksploitasi dan seterusnya.

"Ini terjadi karena tidak ada aturan di dalam tata kelola PRT kita," ucap Eva saat dihubungi pada Senin (13/2).

Menurutnya, PPRT adalah janji presiden Joko Widodo, dan kalau ditunda lebih lama lagi akan memasuki tahapan pemilihan umum (pemilu), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), sehingga dikhawatirkan tidak akan terbahas lagi

"Jadi saya melihat masa sidang ini, harusnya sudah ada keputusan, kalau tidak akan banyak korban berjatuhan dan janji kampanye tidak akan bisa dipenuhi," terang Eva.

Baca juga: Segera Realisasikan UU PPRT, Perlindungan Hak PRT Mendesak Dilakukan

Eva berharap RUU PPRT segera disahkan karena menurutnya sudah tertunda selama kurang lebih 19 tahun dan ditambah dengan 2,5 tahun di atas meja ketua DPR RI.

"Jadi tantangannya adalah keinginan kami memohon kepada Ketua DPR untuk segera mendisposisikan RUU PPRT yang sudah diatas meja beliau semenjak 20 Juli 2020 dan bisa menyelematkan banyak nyawa, banyak perempuan miskin yang memilih menjadi PRT sebagai satu-satunya cara keluar dari kemiskinan," tutur dia. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat