visitaaponce.com

Kepatuhan Pajak Bagian Transparansi Peserta Pemilu Disambut Baik Perludem

Kepatuhan Pajak Bagian Transparansi Peserta Pemilu Disambut Baik Perludem
Keterbukaan laporan pajak calon pemimpin pada pemilu 2024(MI/Usman Iskandar )

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyambut baik usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang kepatuhan laporan pajak calon pemimpin yang akan berkompetisi di pemilu 2024, sebagai transparansi. Pasalnya masyarakat perlu mendapatkan informasi jelas terkait figur yang akan dipilih dalam pesta demokrasi tersebut.

"Terkait rekam jejak dan kapasitas dari calon peserta pemilu. Kepatuhan pajak, saya kira bagian dari itu," katanya kepada mediaindonesia.com, Rabu (15/3).

Fadli berpendapat, pengungkapan kepatuhan pajak peserta pemilu dapat diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU memiliki sistem informasi pencalonan yang dapat dibuka ke masyarakat.

Baca juga: KIB dan KIRR Manfaatkan Jeda waktu Pendaftaran untuk Cari Paslon yang Tepat

"Yang bisa memberikan informasi penting yang sifatnya publik, terkait calon peserta pemilu kepada masyarakat," jelas Fadil.

Saat dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan terbuka peluang agar kepatuhan pajak peserta pemilu dibuka ke publik. Namun, KPU akan merapatkannya lebih dulu dan membahasnya dalam legal drafting peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU Nomor 10/2022 mengenai pencalonan anggota senator.

Baca juga: Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik

"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan PKPU itu, kan, ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.

Sebelumnya, Tito mengatakan pembukaan informasi kepatuhan pajak bagi calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat dibuka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, hal tersebut dapat memacu gelombang pembayaran pajak di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terkahir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat