visitaaponce.com

Perludem Sarankan Substansi Perppu Pemilu Dimasukan ke UU Nomor 7 Tahun 2017

Perludem Sarankan Substansi Perppu Pemilu Dimasukan ke UU Nomor 7 Tahun 2017
Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya saat menyerahkan pandangan F-Partai Demokrat di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (15/3).(dpr.go.id)

ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945, serta Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangat tegas diatur bahwa perppu harus dibahas dalam masa sidang berikutnya, yakni masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.

Menurutnya, tidak ada mekanisme lain selain dari apa yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kalau sampai ada aparat hukum selain dari pada yang sudah diatur konstitusi dan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, saya kira itu akan menjadi preseden buruk dalam pembenaran atas kelalaian pembentukan undang-undang. Dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti perppu," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (15/3).

Baca juga: DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa perppu menjadi gugur dan harus dicabut, karena pada masa persidangan pertama setelah perppu ditetapkan, tidak ada pembahasan dan persetujuan atas Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.

Lebih lanjut, akibat gugurnya Perppu Pemilu, maka pemerintah akan kembali menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyarankan, jika pemerintah peduli terhadap substansi yang ada di perppu, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR mampu untuk melakukan perubahan UU tersebut secara cepat.

"Selama ini pemerintah dan DPR juga mampu melakukan pembentukan UU secara fast track atau dalam jalur cepat. Mengapa untuk pengaturan pemilu itu tidak bisa dilakukan dengan cepat? Padahal pemerintah maupun DPR sudah setuju dan sepakat dengan substansi-substansi yang ada di dalam Perppu. tinggal itu kemudian dikerjakan dalam bentuk perubahan UU," tuturnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat