visitaaponce.com

Mengenal Tugas dan Anggota Panitia Sembilan

Mengenal Tugas dan Anggota Panitia Sembilan
Sidang BPUPKI(Dok. ANRI)

PANITIA Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada siding kedua BPUPKI yakni pada 10 hingga 17 Juli 1945.

Panitia Sembilan membuat dasar negara yang merupakan salah satu hasil siding pertama BPUPKI. Terdapat 9 tokoh yang berpengaruh dalam proses memperjuangkan kemerdekaan di dalam struktur Panitia Sembilan. Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari dua golongan, golongan Islam dan golongan nasionalis.

Golongan Islam

  1. Abdul Kahar Muzakkir 
  2. Agus Salim 
  3. Abikoesno Tjokrosoejoso 
  4. KH Abdul Wahid Hasyim 

Baca juga : Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Golongan Nasionalis 

  1. Soekarno (Ketua) 
  2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Moh Yamin 
  4. AA Maramis 
  5. Achmad Soebardjo

Tugas Panitia Sembilan

  1.  Merumuskan dasar negara Indonesia. 
  2. Memberikan masukan secara tulisan dan lisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia. 
  3. Menampung masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukan dasar negara. 
  4. Menyusun rancangan naskah dasar negara Indonesia.

Baca juga : Ini Usulan Dasar Negara dari Soekarno, Soepomo, dan Muh Yamin di Sidang BPUPKI

Panitia Sembilan juga berperan dalam perumusan Piagam Jakarta yang menjadi dasar terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Isi Piagam Jakarta 

Isi Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Djakarta, 22-6-1945 

Panitia Sembilan”

Kemudian pada sore hari, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, terjadi perubahan isi Piagam Jakarta.

Perwakilan dari Indonesia bagian timur mendatangi Moh. Hatta dan menyampaikan bahwa ada perwakilan dari Katolik dan Protestan yang merasa keberatan dengan kalimatan dalam Piagam Jakarta, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". 

Hatta pun mengajak beberapa tokoh, seperti KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Mr Teuku Mohammad Hasan, untuk melakukan rapat sebelum sidang PPKI dimulai. Hasilnya, mereka sepakat menghilangkan kalimat yang dipersoalkan dan mengganti dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa". (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat