visitaaponce.com

Tugas BPUPKI dalam Usaha Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Tugas BPUPKI dalam Usaha Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
Rapat BPUPKI(DOK. Umsu)

BPUPKI, singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, merupakan lembaga hukum yang didirikan pada masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1945. Fungsi utamanya adalah melakukan penyelidikan dan persiapan untuk mendapatkan pandangan dan usulan dari rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan.

Anggota BPUPKI berasal dari berbagai latar belakang dan kelompok masyarakat, termasuk pemimpin nasional, tokoh agama, cendekiawan, dan perwakilan daerah. Salah satu tugas utamanya adalah merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang akan merdeka.

Tugas

Baca juga: Mengenal Tugas dan Anggota Panitia Sembilan

  1. Menyelidiki dan mempersiapkan kemerdekaan dengan menggali aspirasi rakyat Indonesia untuk merumuskan dasar-dasar negara.
  2. Merumuskan dasar negara melalui pembahasan dan perumusan berbagai aspek negara, seperti bentuk pemerintahan, hak asasi manusia (HAM), sistem ekonomi, dan hubungan dengan negara lain.
  3. Mengadakan sidang dan diskusi dengan melibatkan berbagai pemikir, tokoh nasional, dan perwakilan daerah untuk memastikan keterwakilan yang luas dalam merumuskan dasar negara.
  4. Menyusun naskah konstitusi berdasarkan hasil sidang dan diskusi, yang mencerminkan pandangan dan aspirasi rakyat Indonesia.
  5. Melakukan penyelidikan terhadap situasi politik dan sosial di Indonesia pada masa itu, termasuk menganalisis kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.
  6. Merumuskan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia serta membahas visi, prinsip, dan nilai-nilai yang ingin dicapai dalam proses perjuangan kemerdekaan dan pembangunan negara Indonesia yang baru.
  7. Melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, seperti tokoh nasional, pemimpin masyarakat, organisasi politik, dan agama, untuk mendapatkan masukan dan aspirasi yang lebih luas dalam merumuskan dasar negara.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan tujuan membahas rumusan dasar negara Indonesia yang merdeka. Pada sidang tersebut, anggota BPUPKI juga mencatat berbagai usulan dari para peserta.

Baca juga: Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Kemudian, sidang kedua BPUPKI diadakan dari tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Dalam sidang ini, terbentuk beberapa panitia, yaitu:

  1. Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang dipimpin Ir Soekarno dengan 18 anggota.
  2. Panitia Pembela Tanah Air yang dipimpin oleh Abikusno Tjokrosujoso dengan 22 anggota.
  3. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Drs Moh Hatta dengan 22 anggota.
  4. Panitia Penghalus Bahasa untuk Undang-undang Dasar yang terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Prof Dr Mr Soepomo.

Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Sebagai pengganti dan kelanjutannya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat