visitaaponce.com

1 Juli, Hari Bhayangkara Sejarah, Tugas Pokok, Tema, dan Makna dari Lambang Polri

1 Juli, Hari Bhayangkara: Sejarah, Tugas Pokok, Tema, dan Makna dari Lambang Polri
Hari ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merayakan Hari Bhayangkara ke-78. T(Dok.Polri)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri), hari ini, 1 Juli, merayakan Hari Bhayangkara ke-78 pada 2024. 

Peringatan Hari Bhayangkara itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa. 

Sebelum ada peringatan serikat kepolisian pada 1 Juli, di Indonesia sudah ada polisi yang dibentuk pada 19 Agustus 1945 yang dibentuk PPKI. 

Baca juga : Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas

Memperingati hari Polri, yuks menilik kembali sejarah dibentuknya Polri di Indonesia dan peringatan hari Bhayangkara. 

Sejarah Hari Bhayangkara

Bicara Hari Bhayangkara tidak lepas dari sejarah pembentukan dan pembinaan kepolisian di Indonesia.

Semua berawal dari pasukan keamanan yang ada pada Kerajaan Majapahit. Saat memerintah kerajaannya, Patih Gajah Mada membentuk pasukan keamanan yang disebut Bhayangkara. Pasukan ini bertugas melindungi raja dan kerajaan.

Baca juga : Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara

Memasuki masa kolonial, pemerintah Belanda membentuk angkatan kepolisian yang modern dan berpendidikan tinggi. Mereka hanya memilih putra-putra pribumi terpilih untuk menjadi anggota pasukan.

Kepolisian Hindia Belanda modern didirikan antara tahun 1897 - 1920, yang menjadi cikal bakal berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Indonesia merdeka.

Ide pembentukan kepolisian di wilayah jajahan Belanda, muncul dari ketakutan dan kegelisahan para pemimpin Eropa terhadap penduduk kolonialnya.

Baca juga : Rayakan HUT Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Lintas Agama

Para pemimpin kolonial pada masa itu mengatur negaranya melalui kekerasan. Namun mereka juga ingin mendapatkan manfaat dari dukungan masyarakat.

Ketimpangan keinginan penguasa Belanda cukup menimbulkan kesulitan besar bagi polisi yang saat itu 96% berdarah pribumi. Mereka harus menyelesaikan misi ganda yang sulit.

Para anggota berperan sebagai pelindung keamanan dan ketertiban, serta merupakan pekerja sosial. Di satu sisi, polisi dituntut menjaga dan menegakkan kekuasaan negara, yang seringkali menimbulkan perlawanan rakyat. Di sisi lain juga harus memenuhi kebutuhan keamanan masyarakat yang sangat memerlukan kerjasama dengan masyarakat.

Baca juga : Sejarawan Minta Publik Jangan Lupakan Jasa Pejuang-Pejuang Kecil

Di pihak pemerintahan Jepang, kepolisian telah dibentuk. Selama periode ini, Jepang membagi distrik kepolisiannya.

Polisi Jawa dan Madura terkonsentrasi di Jakarta, wilayah Sumatra terkonsentrasi di Bukit Tinggi, wilayah Indonesia Timur terkonsentrasi di Makasar, dan Kalimantan terkonsentrasi di Banjarmasin.

Pada awal kemerdekaan, tepatnya 19 Agustus 1945, Badan Kepolisian Negara dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Para pekerja polisi Indonesia yang bekerja di pemerintahan Jepang mengadakan pertemuan untuk membahas pembentukan kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan kesediaannya untuk mengabdi pada pemerintah Indonesia yang baru diproklamasikan.

Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kapolri (KKN). Awalnya, polisi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Unit ini  bertanggung jawab pada urusan administratif, sedangkan urusan operasional berada pada Jaksa Agung.

Mulai 1 Juli 1946 dengan Keputusan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Oleh karena itu, setiap 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Dalam kabinet presidensial, pada 4 Februari 1948, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 1948 yang menetapkan Kepolisian Negara diarahkan langsung oleh presiden/wakil presiden untuk bertindak sebagai Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri. 

Tugas Pokok Bhayangkara

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:

1. Tugas Pembinaan Masyarakat (Pre-emtif)

Segala upaya dan kegiatan pembinaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesadaran terhadap peraturan perundang-undangan. Tugas Polri di bidang ini adalah Perpolisian Masyarakat, dengan melakukan pendekatan terhadap masyarakat secara sosial dan hubungan timbal balik maka tujuan Perpolisian Masyarakat akan tercapai.

2. Tugas di Bidang Preventif

Segala upaya dan kegiatan di bidang kepolisian preventif ditujukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda, dan harta benda, termasuk perlindungan dan penunjangnya, termasuk mencegah pelanggaran hukum.

3. Tugas di Bidang Represif

Dalam bidang represif, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai 2 (dua) jenis peran dan fungsi, yaitu represif justisiil dan non justisiil. Tugas ini mengandung hakikat metode penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tema Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Setiap tahunnya di hari ulang tahunnya, Polri menetapkan tema tertentu. Pada  2024, Perayaan Bhayangkara atau Peringatan Kepolisian Republik Indonesia mengangkat tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.

Makna Logo 

Selain tema, juga dirilis logo peringatan HUT Bhayangkara ke-78. Makna logo dalam rangka HUT Bhayangkara RI ke-78 tahun 2024 adalah sebagai berikut.

  • Garis-garis yang membentuk angka “78” melambangkan gerak dinamis dan progresif, yang mencerminkan semangat Polri yang senantiasa berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan saat ini.
  • Unsur-unsur yang dipadukan dalam logo ini melambangkan solidaritas dan persatuan seluruh anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Warna merah dan oranye melambangkan semangat, keberanian, dan inovasi yang terus berkembang di lingkungan Polri.
  • Warna kuning keemasan melambangkan kehebatan, kehormatan dan kejayaan yang selalu dijunjung tinggi oleh Polri.
  • Lambang Polri terletak di atas angka “78”, melambangkan Polri sebagai pelindung Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Angka 7 dan 8 pada logo ini terdiri dari garis merah dan oranye yang menciptakan angka secara dinamis dan modern. Warna merah dan oranye melambangkan semangat, tenaga dan keberanian yang selalu ditunjukkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Makna Lambang Polri

Lambang kepolisian disebut Rastra Sewakottama yang artinya “Polri adalah aparatur sipil negara yang utama bagi Nusa dan bangsa”. Istilah Brata pertama dari Tri Brata yang dianggap sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus proaktif dalam bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung bagi rakyat. Dimana Polri harus menjauhi tindakan dan sikap seorang penguasa. 

Faktanya, prinsip ini sejalan dengan konsep kepolisian di semua negara, yang disebut dengan filosofi kepolisian modern yang baru, “Vigilant Quiescant” (kita selalu waspada untuk menjaga perdamaian masyarakat).

Prinsip ini dituangkan dalam bentuk logo atau simbol dengan makna sebagai berikut:

  • Perisai: dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan negara.
  • Menyalakan obor: meneguhkan misi Polri yang selain memberikan nasehat dan informasi, juga berarti menyadarkan masyarakat agar selalu sadar akan pentingnya hal-hal yang diperlukan bagi stabilitas negara, bangsa, kehidupan, serta keselamatan dan keamanan sistem sosial.
  • Tangkai padi dan kapas: melambangkan cita-cita bangsa untuk hidup adil dan makmur, sedangkan 29 helai daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir beras melambangkan Hari Proklamasi Pelantikan Kepala Negara Pertama Polisi, 29 September 1945, yaitu Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
  • Tiga bintang: di atas lambang menandakan Tri Brata adalah jalan hidup Garda Nasional. Hitam dan emas adalah warna legendaris Garda Nasional.
  • Warna hitam: melambangkan keabadian, sikap tenang, dan tabah. Dengan harapan agar Polri selalu tabah dalam segala situasi dan kondisi dan mempunyai stabilitas nasional yang tinggi dan kekuatan fisik yang baik agar selalu dapat berpikir jernih, bijak dan tepat sebelum mengambil keputusan.

Selamat Hari Bhayangkara! (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat