visitaaponce.com

Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum Usut Tuntas

Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum: Usut Tuntas!
Pakar hukum minta pengungkapan kasus dugaan korupsi DP4 PT Pelindo.(Dok.Kejaksaan Agung)

PENGUNGKAPAN penggunaan dana pensiun yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo untuk investasi bodong, perlu segera dituntaskan. 

“Pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan dan pembelian saham karakteristik begini biasanya harus ada izin,” ungkap Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada mediaindonesia.com, Rabu (22/3).

“Nah siapa yang punya otoritas memberikan izin untuk beli saham gorengan, siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa pembelian saham di sini termasuk pelaku pembuat proyek fiktif harus diperiksa, tetapkan segera tersangkanya,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Azmi menuturkan banyaknya penyimpangan dana di BUMN menunjukkan masih bobroknya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI). “Pemerintah harus membuat aturan terkait pengelolaan dana-dana di BUMN, harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena ini juga uang publik, jadi harus dibatasi harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah,” tuturnya

Menurutnya, jika tak ditangani secara serius, kasus penggunaan uang BUMN ini akan terus berlanjut. Hal itu bisa terjadi lantaran ada celah dan aturan yang tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN.

Baca juga: Kejagung Didukung Awasi BUMN Biar Tak Jadi Dana Kampanye

“Dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4 periode 2013-2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services BRI,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/3).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4,” tambahnya.

Terakhir, penyidik memeriksa MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. “Dan akan berkembang terus. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi," paparnya. 

Ketut menuturkan ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4 tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo. "Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucapnya. 

Adapun penyidik Kejagung menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun DP4. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat