visitaaponce.com

Rp148 Miliar Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4

Rp148 Miliar Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4 
Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana(MI/Susanto )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).

"Jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar," tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Dan akan berkembang terus. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," tambahnya.

Baca juga: CBA: Kasus Jumbo yang Diusut Kejagung Tak Berbau Politik

Ketut menuturkan ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4 tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo.

"Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Baca juga: Kasus Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Kepala Pengawas OJK

Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.

Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019. Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.

Awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (Ykb/Z-7).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat