visitaaponce.com

Pengamat KPK Jangan Berhenti Di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM

Pengamat: KPK Jangan Berhenti Di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM
KPK diminta tidak berhenti di kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM(Antara )

DIREKTUR Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti menyidik kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin), yang menjerat aparat sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Mengutip pernyataan juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Yusri mengatakan tukin diduga dinikmati untuk keperluan pribadi dan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara tercatat hingga puluhan miliar rupiah.

"KPK jangan berhenti di penyidikan Ditjen Minerba saja, harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya. Ini penting karena ada dugaan aparat pemeriksa ikut bermain juga," ungkap Yusri, Selasa (28/3).

Baca juga: Keterlibatan Kemenkeu Dalam Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Diselusuri

Yusri juga mendorong KPK menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk mengungkap kasus lainnya. Ia menuding ada dugaan kasus kongkalikong antara pemilik tambang dan pejabat terkait di Ditjen Minerba dalam penentuan kuota produksi setiap perusahan dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya. Namun, Yusri tidak menyebut secara rinci dugaan kasus tersebut.

"Mengingat ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi anehnya diterbitkan persetujuan RKAB. Bisa jadi dokumen terbang ini yang digunakan oleh penambang ilegal. Ini bisa dicek," ucapnya.

Baca juga: Menteri ESDM Benarkan KPK Geledah Kantor Minerba

Direktur Eksekutif CERI menambahkan, sejak 2012 sudah dibentuk Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba antara KPK dan Kementerian ESDM untuk menertibkan adanya tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP).

"Artinya, KPK sangat paham anatomi tata kelola di Ditjen Minerba, termasuk memahami direktorat yang basah hingga kering, termasuk pos-pos rawan terjadinya praktik kongkalikong yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.

Dari luasnya kewenangan yang dimiliki Ditjen Minerba Kementerian ESDM dibidang operasi pertambangan, Yusri berspekulasi setiap tahun ada potensi kerugian besar bagi negara yang diduga bocor dari pemberian praktik penambangan secara tidak sah.

"Infonya dokumen terbang itu (RKAB) diperjualbelikan oleh pemilik tambang dengan harga US$10 per metrik ton bagi pemain koridor (ilegal) agar bisa mengekspor batu bara," tuding Yusri.

"Sekarang bola ada di KPK. Apakah cukup mengungkap kasus tukin saja atau mau bergerak ke kasus hulu untuk mengungkap big fish (kasus besar) di Ditjen Minerba," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat