visitaaponce.com

Mangkir Pemeriksaan, Plh Dirjen Minerba Bisa Dijemput Paksa

Mangkir Pemeriksaan, Plh Dirjen Minerba Bisa Dijemput Paksa
(Dok. MI)

KETERANGAN pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite sangat dibutuhkan penyidik untuk mengonfirmasi temuan uang sebesar Rp1,3 miliar saat penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

“Penjemputan paksa merupakan prosedur baku KPK dalam memperlakukan saksi yang mangkir dua kali dari panggilan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3).

Sebelumnya, Idris mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3). Dia sejatinya bakal menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di instansinya.

Idris bakal dipanggil ulang KPK. Dia diharap tidak mangkir lagi dalam permintaan informasi keduanya itu. "Karena mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep menjelaskan awalnya KPK menggeledah Kantor Dirjen Minerba dan Kantor Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sebuah kunci apartemen di salah satu ruangan yang tengah diacak-acak. Salah satu pejabat Kementerian ESDM diminta menunjukkan lokasi apartemen itu. Saat digeledah, KPK menemukan uang Rp1,3 miliar.

Baca juga: Plh Ditjen Minerba Dipanggil KPK untuk Bongkar Dugaan Korupsi Tukin Pegawai

Temuan KPK ini juga direspons anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisyam. Ia curiga uang sebanyak itu diduga gratifikasi atau suap dalam pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang-tambang bermasalah.

“Adalah hal yang wajar bila dipertanyakan sumber uang miliar rupiah yang dimiliki M Idris Sihite selaku seorang penyelenggara negara itu berasal dari mana?” tanya mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini.

Sebelumnya, kewenangan Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite dalam menandatangani RKAB tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari Senayan. Pasalnya, seorang Plh Dirjen Minerba dipandang tidak berwenang untuk menandatangani kebijakan yang bersifat strategis seperti halnya RKAB.

Apalagi ternyata RKAB tersebut diberikan kepada tambang-tambang yang bermasalah. Antara lain, RKAB Tahun 2023 kepada PT Batuah Energi Prima (BEP) yang berujung riuh dipersoalkan parlemen, kemudian dilaporkan sebuah LSM ke KPK dan Dirtipikor Bareskrim Polri lantaran diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Gegara Kunci Apartemen, KPK Temukan Duit Rp1,3 M Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

“PT BEP sudah berulang kali melakukan perbuatan pidana secara berlanjut yang merugikan negara trilunan rupiah malah masih diberikan RKAB. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi," tukas Ridwan.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini pun meminta KPK mendalami dugaan keterkaitan pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT BEP dengan uang miliaran rupiah yang ditemukan penyidik di apartemen. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat