Sidang MK Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai memuat sejumlah pasal karet. Hal itu berpotensi merugikan masyarakat pada umumnya yang bisa saja dengan mudah terjerat hukum.
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan terhadap uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/3), M. Yusuf Hasibuan perwakilan Pemohon menyebut telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum. Sebagai warga negara Indonesia, Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, mengatakan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan lantaran pasal yang akan diuji tersebut berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan Pemohon.
“Serta pasal tersebut merupakan pasal karet yang sering menimbulkan keresahan bagi pemohon ataupun masyarakat luas dan pasal yang diuji ini sering menimbulkan ketidakpastian, kabur dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif ataupun secara implementatif sehingga mengancam hak konstitusional dari pemohon,” urai Yusuf dalam sidang MK, Rabu (29/3).
Baca juga: Pembahasan Revisi RUU ITE Perlu Diselerasakan dengan UU KUHP
Yusuf mengatakan pihaknya telah memperbaiki permohonan terkait dengan alasan permohonan. Sehingga, permohonan itu tidak memenuhi syarat nebis in idem dengan perkara yang pernah diuji di MK sebelumnya.
“Permohonan ini berbeda dengan putusan-putusan mengenai pasal dan batu ujinya sebagaimana telah dijelaskan sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat nebis in idem atau layak untuk diperiksa dan diadili dan diputus oleh MK,” imbuhnya.
Pemohon memperbaiki petitumnya yang meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Haris Azhar: Negara Tidak Boleh Gunakan Kekuasaan saat Dikritik
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)'.
Pemohon mendalilkan UU ITE terdapat banyak pasal karet dan setiap pasal tersebut harus segera direvisi agar tidak berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam UUD 1945. Pemohon merasa tidak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum akibat berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) UU ITE. Pemohon merasa didiskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap pribadinya yang dijamin oleh negara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap