visitaaponce.com

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.

"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). 

Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.

Baca juga: KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Ali.

Sebelumnya, Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.

Baca juga: Rafael Alun Dikabarkan jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat