visitaaponce.com

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Seleksi Hakim Agung dengan Komisi III DPR(MI / M Irfan)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA.

Hal itu dilakukan imbas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya menyetujui tiga calon Hakim Agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR bahkan tidak menyetujui satu calon pun dari tiga calon Hakim Ad Hoc HAM.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan pemilihan hakim merupakan hasil musyawarah bersama 9 fraksi. Ia menyebut ada fraksi yang menyatakan calon Hakim Ad Hoc HAM belum berpengalaman menangani kasus HAM berat.

"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun Hakim Ad Hoc HAM, karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun Hakim Ad Hoc HAM nya belum ada," tutur Suharto dalam keterangannya, Jumat (31/3).

Baca juga : Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Adapun pencarian Hakim Ad Hoc HAM ini sejatinya berkejaran dengan waktu mengingat adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan terkait HAM berat di Paniai. Disinggung terkait hal tersebut, Suharto hanya menyatakan bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM Berat itu belum berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga : Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

"Bila berkas kasasi kasus HAM sudah masuk ke MA maka putusan tingkat pertama pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dengan MA yang akan segera menyurati KYl untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Tentu diharapkan seleksi tersebut akan berlangsung dengan segera dan DPR dapat segera menyetujui calon calon Hakim Ad Hoc HAM. Sehingga kasus pelanggaran HAM berat di Painai tidak berkekuatan hukum tetap. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat