Mahfud MD Minta Pemda Beri Izin Salat Idul Fitri kepada Kelompok Manapun
![Mahfud MD Minta Pemda Beri Izin Salat Idul Fitri kepada Kelompok Manapun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/c12d0158b3c32455e1c130976f634fab.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah untuk kelompok agama manapun. Hal tersebut harus dilakukan demi menciptakan kerukunan meskipun ada perbedaan perayaan lebaran.
"Pemerintah mengimbau fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat Shalat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Selasa (18/4).
“Pemda harus mengakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya.”
Baca juga: Wapres Minta Potensi Perbedaan Waktu Idul Fitri 2023 Disikapi dengan Toleransi
Mahfud menyambung cuitannya dengan menegaskan bahwa, meski terdapat perbedaan, penentuan 1 Syawal sama-sama dilakukan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Entah rukyat atau hisab, kedua cara itu adalah tuntunan yang dating dari Rasulullah SAW.
Ia pun kemudian mengutip hadits yang berbunyi ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal. "Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan dengan hisab," cuitnya.
Baca juga: Akademisi: Perbedaan Idul Fitri adalah Rahmat dan Keindahan
Mahfud menjelaskan bahwa rukyat adalah proses melihat hilal dengan mata telanjang dengan dibantu teropong seperti praktik yang dilakukan semasa Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan hisab adalah proses melihat hilal dengan hitungan ilmu astronomi.
" Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal," tulis Mahfud lagi.
Rangkaian cuitan Mahfud muncul di tengah mengemukanya kontroversi beberapa pemerintah daerah yang menolak mengeluarkan izin penggunaan lapangan untuk Shalat Idul Fitri 1444 H yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Satgas Diminta Tindak Tegas Semua Bandar Judi Online
Kemenko Polhukam akan Rapat Satgas Judi Online dalam Waktu Dekat
Menkopolhukam Hadi Enggan Komentari Kasus Harun Masiku
Menkopolhukam: Keterbukaan Informasi Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan
Menkopolhukam Nyatakan Dukungan terhadap Transformasi Kelembagaan Trisakti
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Idul Fitri dan Keadilan Sosial
Seruan Bilal saat Salat Id dan Dalilnya
Kasus Covid-19 Terus Naik, Epidemiolog: Bukan Karena Hari Raya
Perbedaan Lebaran Jadi Rahmat Memperkuat Kerukunan Umat
Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta Bisa Digunakan untuk Salat Id pada 21 April
Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap